"Terhitung mulai 11 Desember 2019, penyesuaian tarif Tol Jagorawi dilakukan terhadap lima golongan yang dihitung sesuai inflasi dua tahun terakhir," kata Kepala Divisi Regional Tol JabodetabekJabar, Reza Febriano, di Bekasi, Kamis.
Adapun kenaikan tarif Tol Jagorawi berlaku pada jenis kendaraan Golongan 1 dari semula Rp6.500 menjadi Rp7.000, Golongan 2 dari Rp9.500 menjadi Rp11.500, Golongan 3 dari semula Rp13.000 jadi Rp11.500.
"Untuk Golongan 4 tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp16.000," katanya.
Baca juga: Mulai besok satu tarif di Tol Jagorawi
Sedangkan tarif kendaraan Golongan 5 dari semula Rp19.500 menjadi Rp16.000.Baca juga: Mulai besok satu tarif di Tol Jagorawi
Dasar dari penyesuaian tarif, kata Reza, adalah hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yakni BPTJ dapat mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali dihitung berdasarkan tingkat inflasi.
"Kebetulan selama dua tahun terakhir dihitung ada 6,29 persen inflasi yang terjadi. Jadi penyesuaian ini ditekankan tidak hanya tarif yang naik, tapi juga ada yang turun," katanya.
Adapun tarif yang mengalami penurunan terjadi pada kendaraan non Golongan 1 yaitu Golongan 3, 4, dan 5, yang turun 17,95 persen.
Baca juga: PUPR akan teken penyesuaian tarif tol Jagorawi jika perbaikan selesai
"Yang naik hanya Golongan 1 dan 2 berkisar 7,3 persen kenaikannya," katanya.Baca juga: PUPR akan teken penyesuaian tarif tol Jagorawi jika perbaikan selesai