Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan 'kartu sakti' bagi para pemilik kendaraan yang jika masa berlakunya habis wajib diperpanjang.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan rutin menyiapkan layanan agar masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM itu.

Berikut adalah lima tempat layanan SIM Keliling yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di DKI Jakarta yang dapat Anda datangi untuk melakukan perpanjangan SIM:

Layanan SIM Keliling pertama terletak di Jakarta Pusat yaitu di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kedua untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.

Selanjutnya, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Selatan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Keempat untuk wilayah Jakarta Barat layanan SIM Keliling berada di kawasan perbelanjaan LTC Glodok.

Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Selain dapat melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.

Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.