Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Saor Siagian menyarankan agar dewan pengawas yang segera akan terbentuk nantinya bisa mengikuti irama penyidikan yang sudah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap nanti dewas itu lebih mengikuti irama dari penyidikan. Penyidik ini mereka juga sudah punya semacam ritme kerja, 'flow-nya' itu yang diikuti," kata Saor Siagian, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Trimedya: Presiden tidak perlu menunggu putusan MK soal Dewas KPK

Dewas pun, kata dia, hendaknya lebih banyak proaktif mendukung kerja penyidikan, sehingga memudahkan penyidik dalam menangani kasus yang sedang ditangani.

"Tidak kemudian karena Dewas di atas dan KPK-nya harus meminta seperti surat (formal) perizinan, sekalipun di undang-undang mengatakan perizinan begitu, kalau nggak, nanti akan mati lumpuh KPK," katanya pula.

Contohnya, menurut Saor, ketika penyidik sedang mengejar pelaku tindak pidana korupsi ke daerah, hal itu akan menyulitkan kalau semua perizinan harus diserahkan dalam bentuk surat formal dan menunggu keputusan musyawarah dewan pengawas.

"Yang mau dikejar ini kan maling-maling koruptor, mereka yang namanya kejahatan kerah putih, biasanya orang cerdas, pintar, dan punya jabatan," ujarnya pula.
Baca juga: Artidjo jadi Dewas, Anggota Komisi III DPR: Prospek baik untuk KPK

Jika proses penanganan menjadi berjalan lebih lambat setelah adanya Dewan Pengawas KPK, kata Saor, tentunya hal itu membuktikan kekhawatiran masyarakat setelah Undang-Undang KPK direvisi.

"Dewas proaktif, mengikuti ritme penyidikan saya bayangkan itu akan menjawab kekhawatiran publik," ujarnya lagi.