Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Murad Ismail mendoakan agar Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya sebatas menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan tersangka Hong Arta John Alfred.

"Marilah kita doakan. Mudah-mudahan beliau tidak terlibat masalah apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, terkait Wagub Barnabas dipanggil KPK untuk menjadi saksi di Jakarta pada 18 Desember 2019 ini.

Gubernur mengakui, sangat terpukul karena baru mengetahui Wagub ke Jakarta tadi malam (Selasa) karena dipanggil KPK sebagai saksi.

"Jujur saya menyesal karena tidak dikonsultasikan Wagub soal pemanggilan KPK, agar bisa mengoordinasikannya dengan pihak berkompeten ke Jakarta," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil Wagub Maluku Barnabas Orno

Gubernur mengajak semua komponen bangsa di Maluku agar mendoakan Wagub Barnabas agar setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK bisa kembali ke Maluku untuk mendampinginya membangun provinsi ini ke depan.

"Saya sempat menitikkan air mata saat memulai memberikan sambutan pada acara di Hotel Swissbel. Demi Allah saya tidak ada masalah dengan Wagub. Saya sangat sayang Wagub, makanya sempat terpukul ketika mendengar beliau dipanggil tim penyidik KPK," katanya lagi.

Bahkan, menurut Gubernur, saat memberitahu istrinya, Widya Partiwi soal keberadaan Wagub Barnabas di Jakarta, diajak berdoa bersama pada Rabu pagi agar proses sebagai saksi berlangsung lancar dan tidak ada masalah apa pun.

"Saya menginginkan Wagub kembali agar sama-sama berjuang membangun Maluku ke depan dan demi Allah sekali lagi tidak ada rasa benci siapa pun, apalagi Wagub yang sulit ada penggantinya," ujar Gubernur.

Surat panggilan KPK kepada Barnabas Orno dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) No.: SPGL/8353/DIK01.00/23/12/2019 tertanggal 5 Desember 2019 ditandatangani RZ Panca Putra S atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan ub Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Barnabas diminta menghadap kepada penyidik KPK HN Christiaan dan tim kantor KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.

Dia diminta hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan program Kementerian PUPR yang dilakukan tersangka Hong Arta John Alfred.