Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 142 kilogram gram daun ganja kering dan 455,5 gram sabu-sabu. Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator yang berada di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Atrial mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja di Siantar.

Baca juga: BNNP Sulsel musnahkan 11 kilogram narkoba

Baca juga: Polres Padangsidimpuan musnahkan 20 kilogram ganja

Baca juga: Polres Binjai musnahkan barang bukti narkotika
Dalam pengungkapan itu, Atrial mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 143 kg ganja dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54), dan Andi Putra alias Andi (36). Kelimanya warga Kota Pematang Siantar.

"Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, sisanya untuk barang bukti di persidangan," katanya menjelaskan.

Sementara itu, barang bukti sabu 500,41 gram sabu-sabu, kata Atrial, merupakan hasil dari Lanal Tanjung Balai Asahan dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kabupaten Bireuen Aceh.

"Untuk sabu-sabu yang dimusnahkan 455,5 gram dari 500,41 gram ," katanya.