KPK ungkap jumlah penegakan hukum sektor SDA masih minim
18 Desember 2019 11:56 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan dalam "Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan PPNS di Sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa jumlah penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih minim dibandingkan dengan jumlah indikasi pelanggarannya.
"Penegakan hukum ini penting sekali, KPK mempunyai data, sebagai informasi berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggaran," ucap Agus saat sambutannya dalam kegiatan "Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementerian PUPR ajak pemangku kepentingan kelola SDA terintegrasi
Baca juga: LSM : Eksploitasi SDA sebab utama banjir bandang di Banggai
Baca juga: Pembangunan infrastruktur ibu kota baru jangan eksploitasi SDA
Agus pun kemudian membeberkan data kasus kejahatan di sektor kehutanan di mana dalam kurun waktu 2002 sampai 2012 telah terjadi 70 kasus.
"Dari 70 kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu 2002-2012, 43 persen terdakwa dibebaskan kemudian 40 persen mendapatkan mendapatkan hukuman percobaan, 2 persen bebas dari tuntutan hukum dan 2 persen dari tuntutan hukum ditolak oleh pengadilan. Jadi, hanya sekitar 13 persen pelaku dipenjara," kata Agus.
Di samping itu, lanjut Agus, lembaganya juga mempunyai data terkait studi yang dilakukan KPK pada 2013.
"Menunjukkan adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp688 juta sampai Rp22,6 miliar. Ini kan bukan jumlahnya kecil dalam hal perizinan di sektor kehutanan," ungkap dia.
Kemudian pada 2015, kata dia, KPK juga menemukan produksi kayu yang tidak dilaporkan.
"Negara mengalami kerugian Rp7,3 triliun. Ini juga sesuatu yang mestinya tidak terjadi," kata Agus.
Sementara soal kegiatan yang dilangsungkan, ia menyatakan untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum dan PPNS tersebut perlu dibekali dengan kelengkapan yang memadai.
"Pelatihan hari ini yang dilatih adalah aparat penegak hukum kemudian untuk calon-calon yang dilatih mungkin teman-teman dari kementerian/lembaga bisa mengusulkan mana yang perlu ditingkatkan kapasitasnya. Pentingnya mereka juga perlu dibekali kelengkapannya apakah dana operasional, apakah peralatan. Itu juga penting," tuturnya.
"Penegakan hukum ini penting sekali, KPK mempunyai data, sebagai informasi berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggaran," ucap Agus saat sambutannya dalam kegiatan "Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementerian PUPR ajak pemangku kepentingan kelola SDA terintegrasi
Baca juga: LSM : Eksploitasi SDA sebab utama banjir bandang di Banggai
Baca juga: Pembangunan infrastruktur ibu kota baru jangan eksploitasi SDA
Agus pun kemudian membeberkan data kasus kejahatan di sektor kehutanan di mana dalam kurun waktu 2002 sampai 2012 telah terjadi 70 kasus.
"Dari 70 kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu 2002-2012, 43 persen terdakwa dibebaskan kemudian 40 persen mendapatkan mendapatkan hukuman percobaan, 2 persen bebas dari tuntutan hukum dan 2 persen dari tuntutan hukum ditolak oleh pengadilan. Jadi, hanya sekitar 13 persen pelaku dipenjara," kata Agus.
Di samping itu, lanjut Agus, lembaganya juga mempunyai data terkait studi yang dilakukan KPK pada 2013.
"Menunjukkan adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp688 juta sampai Rp22,6 miliar. Ini kan bukan jumlahnya kecil dalam hal perizinan di sektor kehutanan," ungkap dia.
Kemudian pada 2015, kata dia, KPK juga menemukan produksi kayu yang tidak dilaporkan.
"Negara mengalami kerugian Rp7,3 triliun. Ini juga sesuatu yang mestinya tidak terjadi," kata Agus.
Sementara soal kegiatan yang dilangsungkan, ia menyatakan untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum dan PPNS tersebut perlu dibekali dengan kelengkapan yang memadai.
"Pelatihan hari ini yang dilatih adalah aparat penegak hukum kemudian untuk calon-calon yang dilatih mungkin teman-teman dari kementerian/lembaga bisa mengusulkan mana yang perlu ditingkatkan kapasitasnya. Pentingnya mereka juga perlu dibekali kelengkapannya apakah dana operasional, apakah peralatan. Itu juga penting," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: