Palembang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan menerima 128 pengaduan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintahan selama Januari-November 2019 dan berhasil menindaklanjuti 89 laporan.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Selasa, mengatakan, instansi pemerintah daerah menjadi objek aduan terbanyak terkait pelayanan publik sebesar 27 persen, lalu instansi BUMN/BUMD di posisi kedua dengan 15 persen.

"Terbanyak ketiga ialah permasalahan sekolah negeri mencapai 10 persen, sisanya ada kepolisian, BPN, dan pemprov," ujar Adrian saat merilis hasil kinerja selama 2019.

Sedangkan pada kelompok dugaan maladministrasi, laporan soal "penundaan berlarut" mendominasi dengan 30 persen, disusul "penyalahgunaan wewenang tidak memberi pelayanan" sebanyak 17 persen, "diskrimnasi" 10 persen, dan sisanya soal tidak kompeten, berpihak, konflik kepentingan, serta permintaan imbalan.

Menurutnya, Ombudsman tidak menindaklanjuti semua aduan yang masuk, aduan yang tidak terverifikasi dan tidak memenuhi kelengkapan data maka tidak diproses, jumlahnya ada 43 laporan.

Dari 128 aduan, kata dia, sebanyak 69 pelapor merupakan korban langsung dari permasalahan yang dihadapi, tujuh pelapor melalui kuasa hukum, empat pelapor melalui keluarga, empat pelapor melalui ormas, tiga pelapor melalui badan hukum dan satu laporan inisiatif.

Satu laporan inisiatif dibuat Ombudsman Sumsel terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 300 persen di Kota Palembang pada pertengahan 2019, ramainya kritik menjadi alasan Ombudsman menerbitkan laporan tersebut.

Banyaknya laporan tersebut belum termasuk 85 konsultasi non-laporan yang berpotensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan, laporan diterima Ombudsman di kantor secara reguler maupun on the spot di titik-titik layanan publik.

"Secara nasional tingkat laporan di Sumsel masih menengah karena tidak terlalu banyak, tapi hal ini juga disebabkan ada beberapa kabupaten/kota yang warganya tidak pernah melapor," tambah Adrian.

Ia mengakui Ombudsman belum terlalu luas menjangkau warga Sumsel di daerah, sehingga pada 2020 pihaknya akan menguatkan sosialisasi agar warga terbiasa melaporkan temuan layanan publik ke Ombudsman Sumsel.