Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih melakukan pengembangan penyelidikan pemilik dari sianida yang dibawa dari Gorontalo.

"Kepemilikan dari barang tersebut masih diselidiki," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan pada Sabtu (14/12), Polres Kotamobagu mendapatkan penyerahan barang bukti serta pengemudi kendaraan dari rekan TNI.

Kemudian dari Polres Kotamobagu menyerahkan ke Polda Sulut pada Minggu (15/12), mengingat barang tersebut dari Gorontalo atau sudah antarprovinsi.

Dari penyelidikan awal dilakukan diketahui terdapat kurang lebih sepuluh karung karbon aktif merek Davao,20 drum atau tong dalam kemasan 50 kilogram bahan sianida serta satu unit mobil pick up dan pengemudi berinisial SKS warga Gorontalo.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi pengemudi, barang tersebut diambil atau dibawa dari salah satu toko yang ada di Kota Gorontalo untuk dibawa ke Kotamobagu, Sulut.

"Saat ini kami lagi melakukan pengembangan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan barang tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Gorontalo sita 500 kilogram sianida tanpa izin

Dia mengatakan, status pengemudi sampai saat ini sebagai saksi, karena dia hanya pengangkut barang tersebut.

"Terkait dengan ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya pula.

Ia mengatakan belum mengetahui apakah dia pemilik barang itu atau ada keterkaitan lainnya.

"Masih terus dikembangkan, siapa pemilik sesungguhnya barang tersebut dan apakah memiliki izin atau tidak," kata dia.