Jakarta (ANTARA) - Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai wacana dikembalikannya pemilihan presiden dan wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu dilakukan, karena mekanisme pemilu langsung yang diterapkan saat ini sudah berjalan baik.

"Mekanisme yang dijalankan sekarang sudah sangat baik, pemilihan langsung oleh masyarakat, jadi tidak perlu diganti sistemnya," ujar Ferry di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas proses pemilu adalah dengan memperbaiki teknis pemilu, baik pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Presiden jelaskan evaluasi untuk Pemilu yang lebih baik

Antara lain perbaikan pada mekanisme proses pencalonan, daftar pemilih, mekanisme kampanye, serta proses pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

"Saya pikir memang itu saja yang menjadi fokus, termasuk, misalnya, social engineering untuk menekan biaya politik tinggi, itu harus ada," ucap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa komitmen dari partai politik juga memiliki peranan penting dalam mewujudkan pemilu langsung yang lebih berkualitas.

"Misalnya, untuk tidak boleh ada mahar, jangan sampai ada serangan fajar, biaya sakti yang memang harus ditekan, dan hal-hal lain yang memang itu menimbulkan biaya politik tinggi, itu menjadi catatan dan itu yang memang perlu dievaluasi lebih lanjut," tutur Ferry.

Baca juga: Jokowi akan langsung kerja dan bahas koalisi

Ferry juga mengingatkan tentang pentingnya audit dana kampanye dengan baik, baik dana pengeluaran maupun penerimaan selama kampanye.

"Audit yang dilakukan tidak hanya audit kepatuhan, tetapi audit yang memang berimplikasi secara administratif bisa menggugurkan calon kepala daerah," ujar Ferry.

"Jadi kalau hasil audit ditengarai ada info bahwa itu hasil korupsi pemilu, pembelian suara, serangan fajar dan lain sebagainya Itu bisa digugurkan," tambah dia.

Sebelumnya, wacana pengembalian pemilihan presiden kepada MPR RI melalui amendemen UUD 1945 diusulkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pertemuan dengan pimpinan MPR RI di Kompleks Gedung MPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemilu langsung perlu dievaluasi