Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.15 WIB tepatnya di seberang Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Massa tampak memasang palang kayu berikut tumpukan ban yang dibakar di tengah jalur lambat Jalan DI Panjaitan.
Jubaedah (54) yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 3,5 ribu meter persegi di sisi perlintasan konstruksi Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) mengaku belum menerima kompensasi atas pembebasan lahan dari otoritas terkait.
"Saya adalah ahli waris yang sah dengan nomor surat Hak Guna Bangunan No 04192, tapi tidak pernah menerima kompensasi apapun dari proyek Becakayu," katanya.
Lahan tersebut selama ini dipergunakan Jubaedah sebagai tempat usaha PT Purnama Kertasindo yang bergerak pada bidang daur ulang kardus di RT12 RW06.
Baca juga: Guru bingung, gedung PAUD harus dikosongkan karena kalah sengketa
Baca juga: Eksekusi sengketa lahan milik Pemprov DKI diwarnai adu mulut
Baca juga: Komnas HAM jaring ide penyelesaian sengketa lahan
Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan upaya blokade jalan dan pembakaran ban tidak dibenarkan secara hukum.
"Kita akan fasilitasi mereka untuk berdialog, tidak seperti ini caranya," kata Arie saat menemui demontran.
Arie pun meminta demonstran membubarkan diri serta membuka akses jalan untuk kelancaran lalu lintas.
"Padamkan apinya, bukan seperti ini cara kalian berunjuk rasa, kasian pengguna jalan yang lain," katanya.
Aksi demonstrasi bubar satu jam berselang setelah Kapolrestro Jaktim bersikap tegas membubarkan massa.