Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tak ada pemberian data nomor induk kependudukan (NIK) terkait platform bersama kenali data konsumen atau elektronik know your customer (e-KYC).

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi e-KYC berbasis nomor induk kependudukan atau NIK," ujar Zudan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemendagri laporkan kasus jual-beli data penduduk ke Bareskrim

Sebelumnya Ditjen Dukcapil Kemendagri melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara.

Transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan.

Menurut dia, di era digital yang serba cepat, industri perbankan dituntut untuk menyediakan layanan berbasis teknologi digital. Layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.

Zudan menjelaskan melalui kerja sama ini PT Jelas Karya Wasantara bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC, termasuk di dalamnya verifikasi data NIK, KTP elektronik, dan foto wajah.

Menurut Zudan, platform bersama ini bisa mewadahi bank, koperasi, hingga rumah sakit untuk memverifikasi data nasabah dengan menggunakan data Dukcapil. Sebelumnya sudah ada dua perusahaan lain yang bekerja sama dengan Kemendagri lewat platform bersama dan ditegaskan tak ada data yang diberikan melalui platform ini. Yang ada hanyalah kerjasama untuk pemanfaatan verifikasi dengan data kependudukan.

"Yang sudah jalan itu Perbarindo dan Kustodian Sentral Effect Indonesia/KSEI untuk membantu anggota-anggotanya. Yang penting dalam kerjasama ini adalah tidak ada data yang keluar lewat platform ini, tidak ada data yang diungkap. Tidak ada nama, alamat, tgl.lahir, pekerjaan dll yang keluar. Jadi ketika orang memasukkan NIK-nya, kemudian dicocokkan dengan face recognition, maka kesimpulannya NIK tersebut cocok-tidak cocok, betul-tidak betul, sama - tidak sama, jelasnya.

Zudan menegaskan dalam kerja sama ini tidak ada data yang diberikan kepada pihak lain. Menurutnya, mitra kerja sama hanya diberi akses untuk melakukan verifikasi data.

"Jadi yang perlu disampaikan adalah tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data, karena di luar ini ramai. Banyak yang tidak tahu, yang tidak paham, tapi komentar macam-macam. Dan repotnya, komentator itu tidak mau bertabayun pada dirjen dukcapil, tidak mau konfirmasi dulu. Saya tegaskan lagi, Tidak ada data yg diungkap, tidak ada data yang dibuka. Banyak sekali masyarakat yang perlu kita berikan edukasi, kita berikan literasi, yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data. Dalam platform bersama juga tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap, yang ada hanya kesimpulannya saja. Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, matching-tidak matching, sama-tidak sama," tegasnya.

Zudan juga menekankan pentingnya perekaman data penduduk agar bisa berguna di semua sektor, dari layanan publik hingga penegakan hukum. Ia percaya, data yang direkam dengan apik akan melindungi seluruh masyarakat.

"Kita berharap seluruh penduduk Indonesia bersedia merekam data. Dan percaya, kalau seluruh penduduk bisa merekam datanya, terorisme bisa kita kurangi, kejahatan pun bisa dicegah, pemalsuan, penipuan bisa diminimalkan. Jadi fungsi-fungsi ini bisa membangunkan dan membantu negara menjaga masyarakatnya, melindungi segenap bangsa. Ke depan, masyarakat akan sangat dimudahkan. Tidak perlu repot-repot," pungkas Zudan.

Baca juga: Kemendagri gandeng Kemenkominfo terkait kasus jual-beli data penduduk