Lurah Jelambar terindikasi lakukan pelanggaran ketidakpatutan
16 Desember 2019 22:41 WIB
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michail Rolandi (tengah) didampingi Wali Kota Jakarta Barat, Rustak Effendi (kanan) dan Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir (kiri) dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta, Senin.
Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya.
Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020.
Baca juga: DPRD DKI minta klarifikasi kegiatan masuk got pegawai honorer
Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB).
Michail menyebutkan, dalam proses seleksi tersebut awalnya memang dijadwalkan ada tes lapangan untuk membersihkan saluran PHB.
Total ada 98 peserta seleksi yang akan melakukan tes lapangan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni 10 dan 11 Desember 2019.
Pada 10 Desember tes lapangan diikuti 45 orang tenaga honorer PPSU, mereka direndam dalam saluran got. Sisanya akan melakukan tes lapangan tanggal 11 Desember, tapi keburu viral tidak jadi dilanjutkan.
Baca juga: Pembebasan tugas Lurah Jelambar kewenangan provinsi
"Jadi awalnya memang ada rencana hanya untuk tes lapangan untuk membersihkan saluran PHB," kata Michail.
Menurut Michail, berdasarkan keterangan dari panitia seleksi, tes lapangan tersebut meliputi kegiatan keterampilan PPSU seperti menyapu dan membersihkan saluran air.
Pelanggaran yang dilakukan Lurah Jelambar juga terindikasi karena telah melalaikan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Barat melalui pesan grup WA yang ditujukan kepada lurah dan camat di wilayah tersebut.
Pesan WA
Surat peringatan itu berisi imbauan agar camat dan lurah melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari hal-hal yang tidak patut.
"Berarti lurah yang bersangkutan beserta panitia seleksi lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," kata Michail.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan surat tersebut disampaikan dua kali yakni tanggal 4 Desember melalui grup 'WA' lalu tanggal 9 Desember.
"Pesan grup wa itu hanya awal biar lebih cepat, kemudian di 'hardcopy' ke masing-masing lurah," kata Rustam.
Baca juga: Ini sanksi untuk Lurah Jelambar karena tes pegawai honorer masuk got
Imbas dari kejadian tersebut Lurah Jelambar dibebastugaskan dari jabatannya sampai pemeriksaan dan penentuan sanksi diberikan kepadanya.
Pemberian sanksi akan dilakukan oleh camat sebagai pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Hukum Disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS maupun pejabat di lingkungan pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta, Senin.
Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya.
Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020.
Baca juga: DPRD DKI minta klarifikasi kegiatan masuk got pegawai honorer
Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB).
Michail menyebutkan, dalam proses seleksi tersebut awalnya memang dijadwalkan ada tes lapangan untuk membersihkan saluran PHB.
Total ada 98 peserta seleksi yang akan melakukan tes lapangan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni 10 dan 11 Desember 2019.
Pada 10 Desember tes lapangan diikuti 45 orang tenaga honorer PPSU, mereka direndam dalam saluran got. Sisanya akan melakukan tes lapangan tanggal 11 Desember, tapi keburu viral tidak jadi dilanjutkan.
Baca juga: Pembebasan tugas Lurah Jelambar kewenangan provinsi
"Jadi awalnya memang ada rencana hanya untuk tes lapangan untuk membersihkan saluran PHB," kata Michail.
Menurut Michail, berdasarkan keterangan dari panitia seleksi, tes lapangan tersebut meliputi kegiatan keterampilan PPSU seperti menyapu dan membersihkan saluran air.
Pelanggaran yang dilakukan Lurah Jelambar juga terindikasi karena telah melalaikan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Barat melalui pesan grup WA yang ditujukan kepada lurah dan camat di wilayah tersebut.
Pesan WA
Surat peringatan itu berisi imbauan agar camat dan lurah melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari hal-hal yang tidak patut.
"Berarti lurah yang bersangkutan beserta panitia seleksi lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," kata Michail.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan surat tersebut disampaikan dua kali yakni tanggal 4 Desember melalui grup 'WA' lalu tanggal 9 Desember.
"Pesan grup wa itu hanya awal biar lebih cepat, kemudian di 'hardcopy' ke masing-masing lurah," kata Rustam.
Baca juga: Ini sanksi untuk Lurah Jelambar karena tes pegawai honorer masuk got
Imbas dari kejadian tersebut Lurah Jelambar dibebastugaskan dari jabatannya sampai pemeriksaan dan penentuan sanksi diberikan kepadanya.
Pemberian sanksi akan dilakukan oleh camat sebagai pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Hukum Disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS maupun pejabat di lingkungan pemerintah.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: