Pemulihan wilayah terdampak merkuri butuh kajian mendalam
16 Desember 2019 20:35 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati (kedua kanan) memperlihatkan dokumen saran dan rekomendasi dari Ombudsman RI terkait RAN PPM di Jakarta, Senin (16/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkapkan proses pemulihan wilayah yang terdampak hydrargyrum atau merkuri membutuhkan waktu serta kajian mendalam karena tergolong sulit untuk dilakukan.
"Ya memang pemulihan itu sulit, tapi harus dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin.
Saat ini kementerian terkait sedang melakukan kegiatan percontohan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang merupakan bekas penambangan emas skala kecil menggunakan merkuri.
Baca juga: Saran pengurangan merkuri disampaikan ORI pada empat kementerian
Namun, setelah diberikan pengarahan terkait bahaya merkuri, para penambang emas yang bekerja di daerah itu beralih menggunakan teknologi tanpa zat tersebut.
"Tapi tetap saja setelah itu harus dilakukan pemulihan yang membutuhkan kajian dan langkah selanjutnya," tambah dia.
Hasil dari kegiatan percontohan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten itu diharapkan selesai pada tahun ini. Jika dapat membuahkan hasil maka KLHK akan mereplikasikan di daerah-daerah lain yang terkontaminasi merkuri.
Secara umum masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28 H yang harus dipenuhi oleh negara.
"Itu yang harus kita jaga. Sehingga pemulihan itu perlu tapi tidak mudah," ujar dia.
Baca juga: Kemenkes percepat target penghapusan-penarikan alat kesehatan merkuri
Saat ini kementerian terkait sedang mengupayakan sebuah teknologi yang bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) untuk melakukan pemulihan itu.
Sementara anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan lembaga itu memberikan sejumlah saran dan rekomendasi ke KLHK untuk menindaklanjuti Perpres nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pertama, Ombudsman meminta KLHK agar membentuk tim sekretariat ruang lingkup RAN yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta unsur penegak hukum. Kedua, membuat petunjuk pelaksanaan teknis RAN pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Hal ini bertujuan agar diturunkan juga ke daerah," ujarnya.
Selanjutnya, mantan anggota Kompolnas tersebut juga menyarankan KLHK melakukan pemulihan lahan-lahan yang terkontaminasi merkuri.
Baca juga: Pemerintah upayakan teknologi khusus musnahkan merkuri
"Ya memang pemulihan itu sulit, tapi harus dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin.
Saat ini kementerian terkait sedang melakukan kegiatan percontohan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang merupakan bekas penambangan emas skala kecil menggunakan merkuri.
Baca juga: Saran pengurangan merkuri disampaikan ORI pada empat kementerian
Namun, setelah diberikan pengarahan terkait bahaya merkuri, para penambang emas yang bekerja di daerah itu beralih menggunakan teknologi tanpa zat tersebut.
"Tapi tetap saja setelah itu harus dilakukan pemulihan yang membutuhkan kajian dan langkah selanjutnya," tambah dia.
Hasil dari kegiatan percontohan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten itu diharapkan selesai pada tahun ini. Jika dapat membuahkan hasil maka KLHK akan mereplikasikan di daerah-daerah lain yang terkontaminasi merkuri.
Secara umum masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28 H yang harus dipenuhi oleh negara.
"Itu yang harus kita jaga. Sehingga pemulihan itu perlu tapi tidak mudah," ujar dia.
Baca juga: Kemenkes percepat target penghapusan-penarikan alat kesehatan merkuri
Saat ini kementerian terkait sedang mengupayakan sebuah teknologi yang bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) untuk melakukan pemulihan itu.
Sementara anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan lembaga itu memberikan sejumlah saran dan rekomendasi ke KLHK untuk menindaklanjuti Perpres nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pertama, Ombudsman meminta KLHK agar membentuk tim sekretariat ruang lingkup RAN yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta unsur penegak hukum. Kedua, membuat petunjuk pelaksanaan teknis RAN pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Hal ini bertujuan agar diturunkan juga ke daerah," ujarnya.
Selanjutnya, mantan anggota Kompolnas tersebut juga menyarankan KLHK melakukan pemulihan lahan-lahan yang terkontaminasi merkuri.
Baca juga: Pemerintah upayakan teknologi khusus musnahkan merkuri
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: