Garut (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melarang warga yang hendak berwisata pada libur Natal dan pergantian tahun baru menggunakan mobil bak terbuka, karena risiko bahaya bagi penumpang saat melaju di jalan raya cukup tinggi.

"Kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang," kata Dirlantas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, saat meninjau jalur selatan di Limbangan, Garut, Senin.

Ia menuturkan, jajaran Polda Jawa Barat maupun kepolisian resor siap menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka saat musim libur Natal dan pergantian tahun.

Baca juga: Warga dilarang mudik gunakan kendaraan bak terbuka

Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

"Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak," katanya.

Ia menyampaikan, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Larangan penggunaan mobil bak terbuka tidak digubris

"Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal," kata dia, yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha.

Ia berharap, masyarakat yang hendak mengisi libur Natal dan Tahun Baru agar berwisata dengan aman dan nyaman serta menjaga ketertiban berlalu lintas.

"Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja, kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Baca juga: Masyarakat diimbau tidak gunakan kendaraan terbuka