WALHI: Pemerintah perlu tegas untuk beri efek jera ke pelaku karhutla
16 Desember 2019 18:10 WIB
Koordinator Desk Politik WALHI Khalisa Khalid (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Selasa (25/11) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sudah melakukan progres dalam proses penegakan hukum tapi masih perlu langkah lebih lanjut untuk menghasilkan efek jera terutama dalam beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ujar Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Khalisa Khalid.
"Tentu kami mengapresiasi progres atas upaya untuk penegakan hukum tapi itu belum cukup. Artinya karena situasi kita tahu tidak baik-baik saja, maka usaha pemerintah tentu saja menjadi penting untuk bisa memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi," jelas Khalisa ketika dihubungi di Jakarta pada Senin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkapkan sepanjang 2019 sudah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka.
Total 17 perusahaan sudah digugat oleh KLHK ke pengadilan dan 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.
Baca juga: Bank Dunia: total kerugian kebakaran hutan Indonesia 5,2 miliar dolar
Pada pekan lalu juga Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (KU) untuk perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi milik korporasi tersebut dan mewajibkan PT KU membayar ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar.
Tapi meski sudah terjadi proses penegakan hukum, perlu eksekusi hukuman yang lebih tegas agar menimbulkan efek jera agar karhutla tidak lagi menjadi kejadian berulang yang terjadi setiap tahun, terang Khalisa.
"KLHK harus menunjukkan usaha lebih besar dalam hal ini bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi kejahatan korporasi. Memang banyak masalahnya ada di eksekusi pada putusan hukum dan itu juga menjadi PR dan tantangan bagi KLHK," tegas dia.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis saat PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla dan akan melakukan pelacakan jejak dan bukti perbuatan dengan dukungan ahli.
Baca juga: BNPB dorong revisi inpres pengendalian karhutla untuk satukan komando
Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, ujar dia dalam keterangan tertulis.
Menurut data KLHK, sampai dengan September 2019 sekitar 857.756 hekatre lahan terbakar dengan rincian 630.451 ha lahan mineral dan 227.304 ha lahan gambut.
Kerugian yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia sendiri mencapai 5,2 miliar dolar AS atau setara 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), menurut laporan Bank Dunia.
Baca juga: Bank Dunia: Indonesia rugi 5,2 miliar dolar AS akibat kebakaran hutan
"Tentu kami mengapresiasi progres atas upaya untuk penegakan hukum tapi itu belum cukup. Artinya karena situasi kita tahu tidak baik-baik saja, maka usaha pemerintah tentu saja menjadi penting untuk bisa memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi," jelas Khalisa ketika dihubungi di Jakarta pada Senin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkapkan sepanjang 2019 sudah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka.
Total 17 perusahaan sudah digugat oleh KLHK ke pengadilan dan 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.
Baca juga: Bank Dunia: total kerugian kebakaran hutan Indonesia 5,2 miliar dolar
Pada pekan lalu juga Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (KU) untuk perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi milik korporasi tersebut dan mewajibkan PT KU membayar ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar.
Tapi meski sudah terjadi proses penegakan hukum, perlu eksekusi hukuman yang lebih tegas agar menimbulkan efek jera agar karhutla tidak lagi menjadi kejadian berulang yang terjadi setiap tahun, terang Khalisa.
"KLHK harus menunjukkan usaha lebih besar dalam hal ini bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi kejahatan korporasi. Memang banyak masalahnya ada di eksekusi pada putusan hukum dan itu juga menjadi PR dan tantangan bagi KLHK," tegas dia.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis saat PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla dan akan melakukan pelacakan jejak dan bukti perbuatan dengan dukungan ahli.
Baca juga: BNPB dorong revisi inpres pengendalian karhutla untuk satukan komando
Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, ujar dia dalam keterangan tertulis.
Menurut data KLHK, sampai dengan September 2019 sekitar 857.756 hekatre lahan terbakar dengan rincian 630.451 ha lahan mineral dan 227.304 ha lahan gambut.
Kerugian yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia sendiri mencapai 5,2 miliar dolar AS atau setara 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), menurut laporan Bank Dunia.
Baca juga: Bank Dunia: Indonesia rugi 5,2 miliar dolar AS akibat kebakaran hutan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: