Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk membubarkan sebanyak 400 koperasi tidak aktif.

"Kami tinggal menunggu surat keputusan pembubaran dari Kemenkop UKM karena koperasi-koperasi tersebut sudah tidak aktif dan tidak masalah utang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, H Lalu Saswadi, di Mataram, Minggu..

Pada 2018, kata dia, Kementerian Koperasi dan UKM resmi membubarkan sebanyak 304 koperasi dari NTB.

Setelah pembubaran tersebut jumlah koperasi di NTB sebanyak 4.169 lembaga, di mana sebanyak 59 koperasi terbentuk pada 2019.

Dari total jumlah koperasi, lanjut Saswadi, sebanyak 2.633 koperasi atau 63,16 persen masih aktif, sisanya sebanyak 1.536 koperasi atau 36,84 persen tidak aktif.

"Yang aktif tersebut dilihat dari kewajibannya melaksanakan rapat akhir tahun (RAT). Yang tidak aktif kita coba untuk bantu solusinya, agar tidak sampai ke arah pembubaran," ucapnya pula.

Pihaknya akan bersurat ke seluruh koperasi, baik koperasi binaan provinsi maupun koperasi binaan kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar pengurusnya segera melakukan RAT pada 2020 untuk tahun buku 2019.

RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi yang membahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi.

"Saya berharap para pengurus koperasi lebih cepat melaksanakan RAT atau paling lambat tiga bulan setelah tutup buku," kata Saswadi.

Baca juga: Pemerintah diminta libatkan koperasi dalam literasi keuangan inklusif

Baca juga: INI Mataram keluhkan lambannya pengurusan badan hukum koperasi