Riau jadi pintu penyelundupan satwa sindikat internasional
15 Desember 2019 16:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (kanan) bersama Kepala BBKSDA Riau Suharyono (tengah) dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Minggu (15/12/2019). ANTARA/Anggi Romadhoni/am.
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa Bumi Lancang Kuning Riau menjadi salah satu pintu penyelundupan sindikat perdagangan satwa internasional.
"Riau salah satu pintunya mereka (sindikat perdagangan satwa internasional)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada ANTARA di Pekanbaru, Minggu.
Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Sabtu (14/12) dinihari. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita empat ekor bayi singa Afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura Indiana Star.
Kemudian, pada Sabtu malam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau juga menyelamatkan tiga ekor bayi orangutan yang ditinggalkan orang tak dikenal di kawasan jembatan Sungai Sibam, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap dua pria. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Yat dan Is. Keduanya terlibat organisasi besar sindikat perdagangan satwa internasional.
Hasil penyelidikan sementara, Andri mengatakan aksi penyelundupan satwa melalui Provinsi Riau itu merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah.
Modusnya juga sama, diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai dan di bawa ke Pekanbaru. "Tujuan akhir mereka juga sama-sama ke Lampung," ujar Andri.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan bahwa Polda Riau masih akan memburu pelaku lainnya hingga tuntas. Menurut dia, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini.
Kapolda mengatakan setiap ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap. Sementara kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, katanya akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semuanya terungkap," tegasnya.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan seluruh satwa itu dalam kondisi baik, meski awalnya sempat stres karena perlakuan yang tidak baik oleh tersangka. Saat ini satwa itu berada di Kebun Binatang Kasang Kulim, yang berada di bawah binaan BBKSDA Riau.
"Lembaga terdekat adalah Kasang Kulim, yang punya fasilitas lebih baik. Kita juga kerjasama dengan dua dokter hewan untuk memantau kesehatan satwa ini sampai proses hukum selesai," ujar Haryono.
"Sementara orangutan akan segera kita evakuasi ke SOCP (Sumateran Orangutan Conservation Programme) di Sumatera Utara," lanjutnya.
Baca juga: Polda Riau selamatkan empat bayi singa Afrika
Baca juga: Aktivis: Revisi UU Konservasi agar beri efek jera
Baca juga: Informasi satwa dilindungi "Sidin Wali" diluncurkan BKSDA Kalteng
Baca juga: Warga Belanda divonis dua tahun kasus perdagangan satwa dilindungi
"Riau salah satu pintunya mereka (sindikat perdagangan satwa internasional)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada ANTARA di Pekanbaru, Minggu.
Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Sabtu (14/12) dinihari. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita empat ekor bayi singa Afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura Indiana Star.
Kemudian, pada Sabtu malam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau juga menyelamatkan tiga ekor bayi orangutan yang ditinggalkan orang tak dikenal di kawasan jembatan Sungai Sibam, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap dua pria. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Yat dan Is. Keduanya terlibat organisasi besar sindikat perdagangan satwa internasional.
Hasil penyelidikan sementara, Andri mengatakan aksi penyelundupan satwa melalui Provinsi Riau itu merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah.
Modusnya juga sama, diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai dan di bawa ke Pekanbaru. "Tujuan akhir mereka juga sama-sama ke Lampung," ujar Andri.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan bahwa Polda Riau masih akan memburu pelaku lainnya hingga tuntas. Menurut dia, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini.
Kapolda mengatakan setiap ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap. Sementara kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, katanya akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semuanya terungkap," tegasnya.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan seluruh satwa itu dalam kondisi baik, meski awalnya sempat stres karena perlakuan yang tidak baik oleh tersangka. Saat ini satwa itu berada di Kebun Binatang Kasang Kulim, yang berada di bawah binaan BBKSDA Riau.
"Lembaga terdekat adalah Kasang Kulim, yang punya fasilitas lebih baik. Kita juga kerjasama dengan dua dokter hewan untuk memantau kesehatan satwa ini sampai proses hukum selesai," ujar Haryono.
"Sementara orangutan akan segera kita evakuasi ke SOCP (Sumateran Orangutan Conservation Programme) di Sumatera Utara," lanjutnya.
Baca juga: Polda Riau selamatkan empat bayi singa Afrika
Baca juga: Aktivis: Revisi UU Konservasi agar beri efek jera
Baca juga: Informasi satwa dilindungi "Sidin Wali" diluncurkan BKSDA Kalteng
Baca juga: Warga Belanda divonis dua tahun kasus perdagangan satwa dilindungi
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: