Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengatakan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya akan menjadi dua.

"Jadi tentang Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani nanti masing-masing Perda sendiri-sendiri," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara umum itu di Banjarmasin, Ahad.

"Kita tidak mempersoalkan displitnya (dipisahnya menjadi dua) Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut menjadi dua. Bagi kita yang terpenting bagaimana agar petani sejahtera," ujar wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menerangkan, pemisahan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut menjadi dua Perda atas saran Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

"Karena kalau Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu hanya satu Perda, cakupannya terlalu luas," lanjut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengutip pendapat/saran Kementan.

Oleh sebab itu, agar lebih khusus dan mendalam nanti Perda tentang Perlindungan Petani di Kalsel dan Perda tentang Pemberdayaan Petani di Kalsel merupakan produk hukum daerah secara sendiri-sendiri, tegasnya.

Ia menyatakan, terkait saran/pendapat dari Kementan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel selaku pengusul akan mempelajari/kajian ulang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya itu.

Namun mantan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel itu menyatakan, tidak ada pengusulan atau pembahasan ulang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, kendati nanti hasil produk hukumnya menjadi dua.

"Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut tetap jalan sebagaimana biasa. Begitu pula Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu tetap satu," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Hanya saja saat finalisasi pembahasan atau mau menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk evaluasi/fasilitasi, Raperda tersebut dipisah menjadi dua sesuai saran Kementan," lanjutnya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, Pansusnya sudah melakukan serangkaian kegiatan antara lain konsultasi dengan Kementan, serta studi komparasi, demikian Imam Suprastowo.

Baca juga: LIPI : Kebun Raya Banua Kalsel prospektif

Baca juga: Dpr taruh perhatian pembangunan kesehatan kalsel

Baca juga: Banjarmasin berpotensi jadi daerah tujuan wisata berbasis sungai