Anies beri penghargaan Adikarya pada Diskotek Colosseum
13 Desember 2019 21:30 WIB
Petugas Satpol PP menyegel Diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Penyegelan Diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba pada Senin, 2 April 2018 di lokasi tersebut. (ANTARA /Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.
Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta, kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya.
Baca juga: BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam
"Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.
Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.
"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia.
Sebelumnya, Diskotek Colosseum sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang izin operasinya dari BNNP kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Akan tetapi, Alberto enggan disinggung soal praktik penggunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Tanya ke sana dulu," ucapnya.
Dia hanya menjelaskan DKI memiliki aturan khusus terkait pengawasan diskotek yang pernah bersinggungan dengan kasus narkotika.
"Kalau dalam peraturan perundangan kita, Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ucap Alberto.
Baca juga: Satpol PP DKI segel Diskotek Old City
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial.
Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut.
Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta, kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya.
Baca juga: BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam
"Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.
Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.
"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia.
Sebelumnya, Diskotek Colosseum sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang izin operasinya dari BNNP kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Akan tetapi, Alberto enggan disinggung soal praktik penggunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Tanya ke sana dulu," ucapnya.
Dia hanya menjelaskan DKI memiliki aturan khusus terkait pengawasan diskotek yang pernah bersinggungan dengan kasus narkotika.
"Kalau dalam peraturan perundangan kita, Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ucap Alberto.
Baca juga: Satpol PP DKI segel Diskotek Old City
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial.
Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: