Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran jutaan butir pil koplo jenis Dobel L dan Dextro, serta meringkus komplotan pengedarnya.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho memaparkan komplotan pengedar yang dibekuk berjumlah enam orang, masing-masing berinisial RB (41), SY (50), ER (42), AG (38), SH (43), dan CH (47).
"Salah seorang dari enam orang pelaku itu adalah bandarnya, yang juga residivis kasus narkoba pada tahun 2009," ujarnya kepada wartawan di sela konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.
Total barang bukti yang disita berupa 19 koli berisi 1.900.000 butir pil Dobel L dan 1,5 juta butir pil Dextro, serta satu paket sabu-sabu seberat 3,46 gram.
Menurut perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu, enam orang pelaku yang dibekuk juga positif narkoba setelah dites urine.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan polisi, komplotan ini telah mengedarkan pil koplo selama sekitar setahun di wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya.
"Dalam waktu seminggu, komplotan ini bisa mendistribusikan ribuan butir pil koplo. Sasarannya adalah kalangan pelajar dan mahasiswa," ucap Kombes Pol Sandi.
Polisi mengungkap jutaan butir pil Dextro yang diedarkan oleh komplotan ini berasal dari Jakarta, sedangkan pil dobel L diperoleh dari Semarang.
Polisi, kata dia, sampai sekarang juga masih menyelidiki di mana lokasi pabrik dari dua jenis pil tersebut.
"Kami juga masih mengembangkan penyelidikan pelaku lain yang terlibat. Salah satunya telah mengantongi identitas seorang pelaku berinisial WA, yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," katanya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati begal motor dikenal sadis
Baca juga: Polisi Surabaya selidiki peredaran 10 kilogram narkoba Malaysia
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati dua pengedar narkoba
Polrestabes Surabaya ungkap peredaran jutaan butir pil koplo
13 Desember 2019 20:47 WIB
Polisi menata barang bukti pil koplo di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: