Akademisi nilai Amdal tidak perlu dihapus
13 Desember 2019 20:08 WIB
Akademisi lingkungan Universitas Indonesia sekaligus ahli hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat (13/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Akademisi lingkungan Universitas Indonesia sekaligus ahli hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa menilai pemerintah tidak perlu menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang diwacanakan.
"Pertama, Amdal ini merupakan instrumen perlindungan lingkungan hidup sehingga tidak perlu dihapus," kata dia di Jakarta, Jumat.
Selama ini Indonesia terkenal dengan kepedulian perlindungan lingkungan yang kuat. Oleh sebab itu Amdal dinilai tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: KLHK kuatkan AMDAL untuk pastikan investasi ramah lingkungan
Baca juga: Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal keliru
Menurutnya, jika pemerintah ingin memperlancar arus investasi maka wacana penghapusan Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan merupakan solusi terbaik.
Namun, hal itu dapat diatasi dengan menghapus atau memperbaiki titik-titik atau regulasi yang selama ini dinilai menghambat laju investasi nasional.
Persoalan pelaksanaan Amdal dan IMB memang banyak dibilang titik-titik yang bisa terjadi penyimpangan seperti praktik suap sehingga bermuara pada memperlambat izin. Namun, pemerintah diminta agar memperbaiki regulasi saja.
"Ada 33 titik rawan penyimpangan yang perlu dibetulkan, dibenarkan dan dikikis habis sehingga proses Amdal bisa lebih cepat dan lancar bukan dihilangkan," ujar dia.
Baca juga: WALHI minta pemerintah berupaya keras cegah pencemaran lingkungan
Baca juga: WALHI: Penghapusan Amdal hilangkan bentuk kontrol masyarakat
Mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan ada inventarisasi lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah (RTRW), Amdal dan penegakan hukum.
Bahkan dalam undang-undang itu terdapat biaya lingkungan hijau, peraturan perundang-undangan yang harus sensitif terhadap daya dukung dan perlindungan ekosistem semuanya tidak berdiri sendiri saling berhubung dengan satu yang lain.
"Jadi kalau Amdalnya diambil, maka itu akan mempengaruhi hal lainnya dan tidak berguna," katanya.
Baca juga: WALHI minta pemerintah kaji ulang wacana penghapusan IMB dan Amdal
Baca juga: Penghapusan IMB dan AMDAL harus dikaji ulang
"Pertama, Amdal ini merupakan instrumen perlindungan lingkungan hidup sehingga tidak perlu dihapus," kata dia di Jakarta, Jumat.
Selama ini Indonesia terkenal dengan kepedulian perlindungan lingkungan yang kuat. Oleh sebab itu Amdal dinilai tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: KLHK kuatkan AMDAL untuk pastikan investasi ramah lingkungan
Baca juga: Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal keliru
Menurutnya, jika pemerintah ingin memperlancar arus investasi maka wacana penghapusan Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan merupakan solusi terbaik.
Namun, hal itu dapat diatasi dengan menghapus atau memperbaiki titik-titik atau regulasi yang selama ini dinilai menghambat laju investasi nasional.
Persoalan pelaksanaan Amdal dan IMB memang banyak dibilang titik-titik yang bisa terjadi penyimpangan seperti praktik suap sehingga bermuara pada memperlambat izin. Namun, pemerintah diminta agar memperbaiki regulasi saja.
"Ada 33 titik rawan penyimpangan yang perlu dibetulkan, dibenarkan dan dikikis habis sehingga proses Amdal bisa lebih cepat dan lancar bukan dihilangkan," ujar dia.
Baca juga: WALHI minta pemerintah berupaya keras cegah pencemaran lingkungan
Baca juga: WALHI: Penghapusan Amdal hilangkan bentuk kontrol masyarakat
Mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan ada inventarisasi lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah (RTRW), Amdal dan penegakan hukum.
Bahkan dalam undang-undang itu terdapat biaya lingkungan hijau, peraturan perundang-undangan yang harus sensitif terhadap daya dukung dan perlindungan ekosistem semuanya tidak berdiri sendiri saling berhubung dengan satu yang lain.
"Jadi kalau Amdalnya diambil, maka itu akan mempengaruhi hal lainnya dan tidak berguna," katanya.
Baca juga: WALHI minta pemerintah kaji ulang wacana penghapusan IMB dan Amdal
Baca juga: Penghapusan IMB dan AMDAL harus dikaji ulang
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: