Jakarta (ANTARA) - Empat korban tindak pidana terorisme mendapatkan bantuan kompensasi dari negara dengan total sekitar Rp450,3 juta sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan bantuan kompensasi dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Keempat korban itu semuanya merupakan anggota polisi, yakni dua orang korban terorisme di Tol Kanci-Pejagan, satu korban peristiwa terorisme di Cirebon, dan satu korban terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.

Baca juga: Masyarakat dan keluarga korban peringati 17 tahun tragedi bom Bali

Nilai kompensasi yang diterima beragam, yakni korban meninggal dunia di Cirebon mendapatkan Rp286,3 juta, dua korban terorisme di Tol Kanci-Pejagan masing-masing Rp51,7 juta dan Rp75,8 juta, sementara korban di Lamongan mendapatkan Rp36,3 juta.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan apresiasi Mahfud mewakili pemerintah untuk menyampaikan bantuan kompensasi itu kepada korban maupun ahli waris korban terorisme.

Hasto berharap pemberian kompensasi kepada korban-korban terorisme selanjutnya diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, mengingat masih ada beberapa kasus masih dalam persidangan, seperti terorisme di Poso dan Sibolga.

Baca juga: Kompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 Juta

Selain peristiwa terorisme di Lamongan dan Cirebon, kata dia, LPSK sudah menyerahkan ganti rugi di beberapa daerah, misalnya di Samarinda, korban Bom Surabaya, Mako Brimob, dan beberapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan Nusa Tenggara Barat.

"Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban," katanya.

Sementara itu, Mahfud menyampaikan selamat kepada korban dan ahli waris atas kompensasi yang didapatkan, sekaligus merasa sedih atas musibah yang menimpa korban.

Baca juga: LPSK tegaskan korban terorisme tanggung jawab negara

"Saya mengucapkan selamat dalam konteks mendapat kompensasi atau restitusi dari negara. Meski tidak bisa mengganti seluruh kerugian yang telah diderita," katanya.

Mahfud akan menyampaikan harapan LPSK kepada Presiden agar ke depannya bisa menyerahkan secara langsung bantuan kompensasi kepada korban tindak terorisme.