Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menegaskan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia.
"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnisnya sangat berbeda dari induknya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Erick Thohir terbitkan aturan penataan anak perusahaan BUMN
Arya mencontohkan misalnya ada perusahaan BUMN air minum yang memiliki 22 anak perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, kepmen penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tersebut juga bertujuan agar pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.
"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," kata Arya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dengan memperketat pendirian untuk keduanya.
Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN menyatakan bahwa penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dilakukan dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Keputusan itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan/perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Baca juga: Erick Thohir sebut Dirut PLN ditetapkan Sabtu atau Minggu
Kementerian: Kepmen penataan anak usaha BUMN tidak terkait Garuda
13 Desember 2019 15:58 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA/Aji Cakti
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: