Kupang (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna meminta para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur agar jangan takut melaporkan oknum-oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik di daerahnya.

"Bapak ibu kepala daerah sekalian jangan segan dan takut untuk melaporkan kalau ada oknum dari BPK yang melanggar kode etik," katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan workshop Implementasi Penegakkan Kode Etik BPK di Kupang, Jumat.

Agung Firman Sampurna hadir sebagai nara sumber utama dalam workshop tersebut bersama Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), Prof. Rusmin, dan Inspektur Utama BPK RI, Ida Sundari.

Dalam kesempatan itu, dia meminta agar para kepala daerah atau entitas terperiksa BPK di NTT agar saling menjaga dan memperkuat upaya penegakkan kode etik BPK di daerah.

BPK, lanjut dia, telah memiliki fasilitas aplikasi whistleblower system dan membuka diri untuk menerima laporan atau pengaduan apabila diduga kuat ada oknum yang melakukan pelanggaran kode eti.

"Tentunya laporan bapak ibu harus berdasarkan pada bukti hukum, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat," tegasnya.

Agung mengatakan, BPK juga telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK untuk menangani setiap pelanggaran kode etik yang keanggotaannya terdiri dari unsur BPK maupun profesi dan akademisi.

Menurutnya, undang-undang tidak mengatur soal komposisi MKKE ini namun pihaknya selaku pimpinan BPK berkomitmen kuat agar penegakkan integritas di lingkungan BPK dilaksanakan secara objektif tanpa terpengaruh dengan kepentingan pribadi.

"Karena itu keanggotaan MKKE ini berjumlah 5 orang dengan komposisi 2 orang dari unsur BPK dan 3 orang dari luar BPK, itu pun dipilih yang betul-betul independen dan integritas yang tidak diragukan," katanya.

Kegiatan workshop tersebut dihadiri 23 entitas pengelola keuangan daerah se-NTT di antaranya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, para bupati/wakil bupati, maupun pejabat perwakilan dari 22 kabupaten/kota serta pegawai pemeriksa dari BPK.