Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam Pilkada.

"Pemerintah menyambut baik putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan permohonan para pemohon dengan merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.

Uji materi tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem).

Baca juga: Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak

Adapun MK dalam putusannya menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.

Fadjroel mengatakan keputusan MK tersebut dapat memberikan nilai positif bagi proses perkembangan demokrasi Pancasila.

Adanya jeda waktu selama lima tahun itu dapat mengurangi ataupun membatasi kandidat dengan rekam jejak mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

"Sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih dan berprestasi agar lahir kesejahteraan rakyat untuk Indonesia Maju," ucap Fadjroel.

Baca juga: Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak

Baca juga: Puan: pasca-Putusan MK, semua parpol lihat rekam jejak cakada