"Pelaku berinisial AFI kita tangkap saat akan transaksi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (10/12) malam," kata Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi di Jakarta, Kamis siang.
Baca juga: Polisi Jaktim ringkus maling motor berikut penadah
"Barang bukti yang kita temukan di kediamannya berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus warna hitam ganja seberat 48,3 kilogram dan sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 5,47 gram," katanya.
Dari pengakuan AFI, kata dia, barang bukti kejahatan jenis sabu-sabu dikirim dari pelaku berinisial A yang merupakan narapidana yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cianjur.
Baca juga: Polrestro Jaktim bekuk oknum polisi konsumsi narkoba
Peredaran sabu-sabu dan ganja itu dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan melibatkan perusahaan ekspedisi swasta.
"Tersangka akan diberikan keuntungan Rp20 juta dari keuntungan transaksi ganja ini," katanya.