Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 dapat disusun kembali menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jika sudah ada putusan MK, peraturan teknis (PKPU) dapat disusun sesuai dengan putusan MK," kata Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hal itu, kata dia, cara menjadi penyelenggara negara yang benar. Bahwa dalam pembatasan hak seseorang, berdasarkan Pasal 28 J Ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, harus dilakukan melalui undang-undang, bukan melalui peraturan teknis.

Bahtiar mengatakan bahwa keputusan MK setingkat dengan UU dan bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Pasca putusan MK, KPU akan ubah PKPU Pilkada 2020

"Keputusan MK setingkat dengan UU dan sifatnya final dan mengikat. Jadi, tidak boleh membatasi hak warga negara hanya melalui atraksi rekayasa peraturan teknis yang melampaui UU atau sekadar membangun opini publik," ujar Bahtiar.

Sebelumnya, Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu dalam keterangannya mengatakan bahwa Pasal 4 PKPU No. 18/2019 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada.

Penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan (4) dalam PKPU, menggunakan subkata "mengutamakan" yang berarti norma persyaratan dan tidak mengikat, norma yang bersifat imbauan.

Sublema "mengutamakan" bukan berarti melarang calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memiliki latar belakang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti seleksi calon kepala daerah. Hal itu sepenuhnya adalah kewenangan partai politik jika tetap ingin mengajukan calon mantan narapidana korupsi tersebut.

Namun, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman pada hari Rabu (11/12) telah memutuskan jika mantan terpidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

Baca juga: Komisi II hormati Putusan MK terkait mantan napi korupsi

Baca juga: Perludem: Putusan MK jaga demokrasi konstitusional dan berintegritas


Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada.

Adapun uji materi tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK mengabulkan permohonan adanya masa tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun permohonan ICW dan Perludem mengenai waktu masa tunggu selama 10 tahun, tidak dikabulkan.