Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas jaga yang melakukan penjagaan pada saat kaburnya empat orang tahanan narkoba dari Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Malang.

Kapolresta Malang AKBP Leonardus Simarmata mengatakan bahwa jika nantinya para petugas jaga terbukti lalai pada saat melakukan penjagaan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi di antaranya berupa penundaan kenaikan pangkat atau pun penundaan pendidikan.

"Bisa penundaan pangkat atau pendidikan, yang kami lakukan pemeriksaan ada tiga, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Polisi ringkus otak kaburnya tahanan Polresta Malang

Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan lain juga akan dilakukan pada kelompok penjagaan di Gedung Sat Tahti Polresta Malang. Hal tersebut mengingat persiapan melarikan diri dari empat orang tahanan tersebut dilakukan beberapa hari.

Empat orang tahanan Polresta Malang melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi pada bagian atap Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti pada Senin (9/12) dini hari, kurang lebih pada pukul 01.30 WIB.

Keempat tahanan kasus narkoba yang melarikan diri tersebut adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria.

Menurut Leo, saat ini telah ditangkap dua tersangka yang sempat kabur dari tahanan Polresta Malang. Tersangka Adrian Fairi telah ditangkap di kawasan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Selasa (10/12) dini hari.

Baca juga: Empat tahanan narkoba Polresta Malang Kota melarikan diri

Sementara otak dibalik kaburnya empat tahanan tersebut, Shokip Sulianto, telah ditangkap pada Rabu (11/12) kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri.

"Pada saat perjalanan menuju Kota Malang, tersangka melawan petugas, Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ucap Leo.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal mula gergaji yang dipergunakan tersangka untuk menggergaji jeruji sel tahanan, karena ada perbedaan dari keterangan yang disampaikan oleh kedua tersangka, Adrian dan Shokip.

Leo menyatakan, berdasarkan keterangan Adrian, gergaji tersebut didapat dari keluarga tersangka Shokip. Sementara menurut keterangan Shokip, gergaji tersebut dicuri pada saat ada perbaikan sel tahanan di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

"Nanti akan kita dalami, kita belum bisa menyatakan bahwa itu valid. Tapi akan kita konfrontasikan dengan tersangka lain," tutur Leo.