Pemprov Kepulauan Riau nilai DPD RI getol dorong RUU Kepulauan
11 Desember 2019 13:00 WIB
Seminar Nasional Mewujudkan UU Kepulauan Dalam Pembangunan Maritim Kepri, di aula Kantor Pemprov Kepri, Rabu (11/12) diikuti sekitar 1.000 mahasiswa se-Tanjungpinang (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia paling getol mendorong Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Riau menjadi undang-undang.
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Kepri, Tengku Said Arif Fadillah pada Seminar Nasional Mewujudkan UU Kepulauan Dalam Pembangunan Maritim Kepri, di aula Kantor Pemprov Kepri, Rabu, mengatakan DPD RI sampai sekarang masih mendorong agar RUU Daerah Kepulauan disahkan.
"Kami memberi apresiasi kepada DPD RI yang sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang tetap konsisten memikirkan kemajuan provinsi dengan karakteristik kepulauan," ujar Tengku Said Arif Fadillah yang juga Sekda Kepri.
Sementara DPR RI, menurut Arif tidak seluruhnya mendukung pembentukan RUU Daerah Kepulauan Riau. Bahkan setelah tiga kali diperjuangkan, ternyata RUU itu belum disahkan.
"Hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019, RUU itu belum disahkan," katanya.
Kondisi sekarang, kata Arif isu terkait RUU Daerah Kepulauan di tingkat pusat terkesan redup.
Karena itu, dia mengharapkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengingatkan, dan memperjuangkannya kembali.
"RUU Daerah Kepulauan masuk program legislasi nasional 2019-2024," ucapnya.
Arif menegaskan UU Daerah Kepulauan dibutuhkan agar provinsi berkarakteristik kepulauan seperti Kepri dapat maju. Regulasi itu dibutuhkan agar Kepri memperoleh hasil dari pengelolaan potensi kemaritiman.
"Kepri memiliki 1.796 pulau, dengan luas lautan mencapai 96 persen. Banyak potensi yang dimiliki, dan dipergunakan, tetapi tidak meningkatkan pendapatan daerah.
Sedangkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Maswadi Rauf, mengatakan Pemerintah Pusat terkesan tidak mendukung pembentukan UU Daerah Kepulauan Riau. Hal ini terkait pembagian kekuasaan, dan persentase anggaran.
Ketika Gamawan Fauzi menjabat sebagai Mendagri, kata dia, RUU Daerah Kepulauan sudah ditolak. Alasan penolakan antara lain, RUU tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya.
Namun faktanya, sampai sekarang baru Badan Perencanaan Nasional yang melakukan kajian terhadap RUU itu, meski ada beberapa kementerian lainnya yang berhubungan dengan persoalan kepulauan dan kemaritiman.
Menurut dia, isu RUU Daerah Kepulauan terdiri dari lima permasalahan antara lain, terkait pembenahan RUU Daerah Kepulauan, usaha menggolkan UU itu, tuntutan harus jelas dan tegas, serta ada solusi.
"Teori satu undang-undang untuk semuanya sebagaimana yang disampaikan presiden pada beberapa hal memang benar, namun tidak untuk UU Pemda. Mengurus daerah kepulauan, harus dengan regulasi sendiri untuk memenuhi asas keadilan," katanya.
Baca juga: DPR diminta segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: DPD RI prioritaskan RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Kepri, Tengku Said Arif Fadillah pada Seminar Nasional Mewujudkan UU Kepulauan Dalam Pembangunan Maritim Kepri, di aula Kantor Pemprov Kepri, Rabu, mengatakan DPD RI sampai sekarang masih mendorong agar RUU Daerah Kepulauan disahkan.
"Kami memberi apresiasi kepada DPD RI yang sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang tetap konsisten memikirkan kemajuan provinsi dengan karakteristik kepulauan," ujar Tengku Said Arif Fadillah yang juga Sekda Kepri.
Sementara DPR RI, menurut Arif tidak seluruhnya mendukung pembentukan RUU Daerah Kepulauan Riau. Bahkan setelah tiga kali diperjuangkan, ternyata RUU itu belum disahkan.
"Hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019, RUU itu belum disahkan," katanya.
Kondisi sekarang, kata Arif isu terkait RUU Daerah Kepulauan di tingkat pusat terkesan redup.
Karena itu, dia mengharapkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengingatkan, dan memperjuangkannya kembali.
"RUU Daerah Kepulauan masuk program legislasi nasional 2019-2024," ucapnya.
Arif menegaskan UU Daerah Kepulauan dibutuhkan agar provinsi berkarakteristik kepulauan seperti Kepri dapat maju. Regulasi itu dibutuhkan agar Kepri memperoleh hasil dari pengelolaan potensi kemaritiman.
"Kepri memiliki 1.796 pulau, dengan luas lautan mencapai 96 persen. Banyak potensi yang dimiliki, dan dipergunakan, tetapi tidak meningkatkan pendapatan daerah.
Sedangkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Maswadi Rauf, mengatakan Pemerintah Pusat terkesan tidak mendukung pembentukan UU Daerah Kepulauan Riau. Hal ini terkait pembagian kekuasaan, dan persentase anggaran.
Ketika Gamawan Fauzi menjabat sebagai Mendagri, kata dia, RUU Daerah Kepulauan sudah ditolak. Alasan penolakan antara lain, RUU tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya.
Namun faktanya, sampai sekarang baru Badan Perencanaan Nasional yang melakukan kajian terhadap RUU itu, meski ada beberapa kementerian lainnya yang berhubungan dengan persoalan kepulauan dan kemaritiman.
Menurut dia, isu RUU Daerah Kepulauan terdiri dari lima permasalahan antara lain, terkait pembenahan RUU Daerah Kepulauan, usaha menggolkan UU itu, tuntutan harus jelas dan tegas, serta ada solusi.
"Teori satu undang-undang untuk semuanya sebagaimana yang disampaikan presiden pada beberapa hal memang benar, namun tidak untuk UU Pemda. Mengurus daerah kepulauan, harus dengan regulasi sendiri untuk memenuhi asas keadilan," katanya.
Baca juga: DPR diminta segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: DPD RI prioritaskan RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: