Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemprov DKI, sepakat mengajukan sebanyak 26 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

"Awalnya, sebanyak 27 Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020, namun Raperda APBD DKI 2020 sudah siap disahkan sehingga tersisa 26 rancangan untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Pantas menjelaskan sebanyak 26 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2020 tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (11/12).

Baca juga: Bapemperda: Idealnya Propemperda setahun 20 raperda

"Sebanyak 23 dari 26 Raperda yang diajukan masuk Propemperda 2020 merupakan usulan eksekutif dan sisanya tiga dari legislatif," jelasnya.

Ia memaparkan, tiga Raperda usulan Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang akan dibahas yakni penyelenggaraan pendidikan, kawasan tanpa rokok dan CSR.

"Dewan akan menyiapkan naskah akademik dan ahli atau akademisi untuk ketiga Raperda," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI minta jumlah program pembentukan perda ditimbang ulang
Baca juga: 52 usulan Propemperda DKI 2020 masuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum


Ia menambahkan, pihaknya juga meminta eksekutif mengajukan sejumlah Raperda prioritas untuk dibahas bersama pada triwulan pertama 2020.

"Jadi, draf Raperda prioritas sudah diserahkan ke Bapemperda pada Januari sehingga dapat disusun rapat kerja pembahasan," tuturnya.