Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber dana suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) hasil penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Diketahui, KPK pada Selasa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu

Dua lokasi yang digeledah, yakni kantor BPR Indramayu di Jalan S Parman Indramayu dan rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarosi Indramayu.

KPK, Selasa juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka Supendi, yaitu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada pejabat suap proyek di Indramayu

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.