Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan tindakan tegas berupa penyegelan sementara rumah kontrakan tanpa jamban yang berlokasi di RT 002/01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang, Selasa.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa penyegelan sementara itu karena kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan yang berjumlah 21 kepala keluarga.

"Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," kata Kaonang menegaskan.

Camat Karawaci Tihar Sopian mengatakan bahwa pihaknya bersama pemilik usaha kontrakan telah melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan.

Baca juga: 200 keluarga di Goreng Meni punya jamban sehat berkat Dana Desa

Baca juga: Jamban dan kebiasaan BABS

Baca juga: Pengelola jamban komunal Duri Pulo butuh bantuan kelola limbah


"Saat ini sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu 1 minggu," kata Camat yang hadir didampingi Lurah Koang Jaya Syarif Abdullah.

Selain itu, lanjut Tihar, Pemkot juga akan mengirimkan dua unit toilet portabel yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama pembangunan jamban berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim, nanti akan dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," ujarnya.

Semantara itu, pemilik usaha kontrakan Winata mengakui kesalahannya serta memohon maaf kepada warga sekitar atas belum adanya fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan.

"Saya mohon maaf kepada warga sekitar dan pihak pemerintah, saya berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin," katanya.

Dalam penyegelan sementara tersebut didampingi sejumlah dinas terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Puskesmas Pasar Baru, dan Dinas Lingkungan Hidup.