Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha pusat perbelanjaan (mal) menolak Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran soal penyediaan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan (mal).

"Hippindo menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis," ujar Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Perda tentang Perpasaran itu lebih banyak merugikan pelaku usaha pengelola mal. Sebab, tidak semua UMKM bisa masuk dalam kelas premium.

"Ada UMKM yang tidak bisa masuk di kelas premium. Misalnya, tidak mungkin mal dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, masih memungkinkan bila UMKM tersebut menjual produk yang memang sesuai dengan kelas atau konsumen di suatu Pusat Perbelanjaan.

Maka itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji kembali Perda itu. "Diharapkan Pemprov melakukan 'review' kembali. Sebenarnya kami juga sudah memenuhi 80 persen produk lokal, diantaranya UMKM seperti yang disyaratkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan juga menyatakan sikapnya menolak Perda No 2 Tahun 2018 itu.

"Pengelola mall tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, jika digratiskan," ucapnya.

Selama ini, ia memaparkan para pengelola mal telah menjalin kemitraan dengan UMKM. Saat ini, terdapat 42.828 tenan UMKM di 45 mall dari total 85 mall di Jakarta. "Sebanyak 762 kios UMKM sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall," katanya.

Selain itu, lanjut dia, anggota-anggota APPBI di Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.

"Itu menunjukkan bahwa APPBI telah berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DKI Jakarta Amran Nukman menambahkan aturan 20 persen lahan gratis untuk UMKM di mal terlalu besar dan sangat memberatkan pengelola.

"20 persen itu kan seperlima luas mal. Bisnis mal kan sewakan tempat, jadi income mal untuk kembalikan investasi yang dulu bakal lebih panjang lagi," katanya.