Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran TGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 orang anggotanya, menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp19,8 miliar.

"Saya gak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat Pergub. Anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) gubernur dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020.

Baca juga: Pemprov DKI lakukan evaluasi pada anggota TGUPP rangkap jabatan

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020 dan anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Dengan dikabulkannya anggaran untuk 50 anggota TGUPP itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikannya dengan cara memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan (jadi dewan pengawas RSUD) dan yang tidak bekerja dengan benar.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI panggil anggota TGUPP jadi dewas di 7 RSUD Jakarta

"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata anggota fraksi PDI-P itu.

Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar.

Fraksi PDI-P meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.

"Pimpinan, kalau 50 orang itu kebanyakan. Makin banyak orang, makin sulit, maka sifatnya bukan percepatan, tapi menghambat. Tolong dicatat, Fraksi PDI-P tetap menolak dengan jumlah 50 orang, Fraksi PDI-P merekomendasikan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang," kata Gembong.

Berbagai pertimbangan
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, anggaran itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

"Ini disetujui bersama dan pimpinan sudah menetapkan dengan berbagai pertimbangan yang arif," kata Taufik.

Pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini berbeda dengan Fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang menyatakan sepakat dengan keputusan dari Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi.

Baca juga: Anggota TGUPP jadi dewas di tujuh RSUD di DKI

Sebelum anggaran TGUPP diketuk untuk 50 orang, anggota Badan Anggaran dari berbagai fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing.

Ada yang meminta anggaran TGUPP dialihkan menggunakan dana operasional gubernur, ada yang tetap setuju anggaran tetap dialokasikan dalam APBD pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Selain itu, ada fraksi yang menilai anggota TGUPP tidak bekerja dengan baik, ada pula yang berpendapat sebaliknya.