Kemendag jamin regulasi perdagangan "e-commerce" tidak sulitkan UMKM
10 Desember 2019 16:43 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat ditemui pada acara Sarasehan 5 Tahun UU Perdagangan di Jakarta, Selasa. (Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menjamin regulasi soal perdagangan elektronik atau e-commerce berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tidak akan menyulitkan pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan memperoleh izin tersebut. Pendaftaran ini bertujuan agar pemerintah mengetahui seluruh pelaku usaha dan jenis usaha dalam perdagangan elektronik.
"Kita tidak mempersulit ini, karena pada dasarnya kita harus tau siapa pelaku usahanya. Silakan daftarkan dan semudah mungkin sehingga kita bisa langsung monitor perkembangannya," kata Oke saat ditemui pada acara Sarasehan 5 Tahun UU Perdagangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendag: Urus izin usaha "e-commerce" sangat mudah dan gratis
Oke menjelaskan bahwa pada dasarnya Kementerian Perdagangan tidak memungut biaya bagi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan diri dan mendapatkan izin usaha.
Pedagang mikro diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.
Adapun Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.
Baca juga: Jokowi tandatangani PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Selain itu, PP 80/2019 ini bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).
Dengan adanya PP PMSE ini, Kemendag berharap tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini.
PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal.
"PP ini adalah awal dari evolusi pengaturan tentang perdagangan online, e-commerce. Nanti akan sama dengan Undang-Undang Perdagangan karena pada waktu tertentu harus kita evaluasi sesuai dengan perkembangan yang dinamis," kata Oke.
Baca juga: Segera keluarkan turunan PP e-commerce agar industri lokal terlindungi
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan memperoleh izin tersebut. Pendaftaran ini bertujuan agar pemerintah mengetahui seluruh pelaku usaha dan jenis usaha dalam perdagangan elektronik.
"Kita tidak mempersulit ini, karena pada dasarnya kita harus tau siapa pelaku usahanya. Silakan daftarkan dan semudah mungkin sehingga kita bisa langsung monitor perkembangannya," kata Oke saat ditemui pada acara Sarasehan 5 Tahun UU Perdagangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendag: Urus izin usaha "e-commerce" sangat mudah dan gratis
Oke menjelaskan bahwa pada dasarnya Kementerian Perdagangan tidak memungut biaya bagi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan diri dan mendapatkan izin usaha.
Pedagang mikro diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.
Adapun Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.
Baca juga: Jokowi tandatangani PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Selain itu, PP 80/2019 ini bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).
Dengan adanya PP PMSE ini, Kemendag berharap tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini.
PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal.
"PP ini adalah awal dari evolusi pengaturan tentang perdagangan online, e-commerce. Nanti akan sama dengan Undang-Undang Perdagangan karena pada waktu tertentu harus kita evaluasi sesuai dengan perkembangan yang dinamis," kata Oke.
Baca juga: Segera keluarkan turunan PP e-commerce agar industri lokal terlindungi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Tags: