Padang (ANTARA) - Awal Agustus 2019 menjelang peringatan hari Kemerdekaan RI, Sumatera Barat mendapat kado istimewa yaitu dua dari tiga kabupaten tertinggal di daerah itu, Pasaman Barat dan Solok Selatan dinyatakan lepas dari status itu, menyisakan satu Kabupaten lagi yaitu Kepulauan Mentawai.

Kepastian akan kabar gembira itu didapatkan setelah salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 79 tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang penetapan daerah tertinggal yang terentaskan pada 2015-2019 sampai di provinsi itu.

Sejak dimekarkan dari kabupaten induk, tiga kabupaten itu memang sudah sudah harus berjuang keras untuk bisa mengejar segala ketertinggalan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Kabupaten Kepulauan Mentawai dimekarkan dari Padang Pariaman pada 1999, Pasaman Barat dimekarkan dari Kabupaten Pasaman pada 2003 sementara Solok Selatan dimekarkan dari Kabupaten Solok satu tahun setelahnya pada 2004.

Sebagai daerah baru, dalam semua fasilitas yang serba terbatas, kepala daerahnya harus memutar otak untuk secepatnya mengejar ketertinggalan di berbagai bidang, setidaknya bisa menyamai kabupaten induk. Namun, upaya itu dipastikan tidak mudah, terutama karena APBD yang terbatas.

Benar saja. 15 tahun setelah dimekarkan menjadi kabupaten sendiri, tiga daerah itu belum bisa mensejajarkan diri dengan kabupaten lain di Sumatera Barat. Bagi Pasaman Barat, mengejar "induknya" Kabupaten Pasaman ternyata adalah sebuah perjuangan yang berat, sama halnya bagi Kepulauan Mentawai dan Solok Selatan.

Terbukti, pada 2015 tiga kabupaten itu bersama 122 kabupaten lain ditetapkan sebagai daerah yang masih tertinggal di Indonesia 2015-2019 oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019 yang ditandatangani pada (4/11/2015).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria sehingga suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Menurut Perpres itu, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun dalam upaya mengentaskan daerah tersebut dari kemiskinan.

Perpres itu keluar saat suksesi kepemimpinan terjadi di Sumatera Barat. Irwan Prayitno yang maju pada periode kedua berpasangan dengan Nasrul Abit (IP NA) memenangkan Pemilihan Gubernur dengan raihan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari jumlah suara yang masuk. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen dari total suara yang masuk.

Pasangan itu dilantik tiga bulan setelah Perpres Nomor 131/2015 itu keluar yaitu pada 12 Februari 2016. Irwan Prayitno sebagai gubernur terpilih, langsung menugaskan wakilnya, Nasrul Abit untuk melakukan segala daya upaya mengeluarkan tiga kabupaten itu dari status ketertinggalan.

Tugas itu bukan tanpa alasan. Nasrul Abit sebelumnya adalah Bupati Pesisir Selatan dua periode. Sebelum itu, ia juga sudah menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan. Selama 15 tahun berkiprah di Pesisir Selatan, ia berhasil mengeluarkan daerahnya dari status tertinggal pada 2014.

Irwan Prayitno meminta Nasrul Abit mengaplikasikan pengalaman mengeluarkan Pesisir Selatan dari ketertinggalan untuk mengeluarkan Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat dan Solok Selatan dari ketertinggalan. Dan kepercayaan itu dibayar tuntas. Hanya dalam tiga tahun, dua dari tiga kabupaten tertinggal di Sumbar, entas. Tinggal satu daerah yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca juga: Wagub : 2019 tidak ada lagi daerah tertinggal di Sumbar

Sinkronisasi Program

Persoalan utama dalam pengentasan daerah tertinggal adalah dukungan anggaran yang sangat tidak memadai. APBD kabupaten di Sumbar sebagian besar sudah terserap untuk belanja pegawai. Hanya 30-40 persen saja yang tersisa untuk program. Itupun sudah ada "kaplingan" wajib, yang tidak boleh tidak seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (10 persen) dan infrastruktur.

Padahal, ada enam kriteria dengan 27 indikator yang harus dibenahi bila suatu daerah ingin entas dari status tertinggal. APBD Kabupaten yang sangat terbatas dipastikan tidak akan bisa "mengupgrade" semua indikator itu, karenanya butuh sinkronisasi program dengan provinsi dan pusat.

Nasrul Abit meminta tiga kabupaten untuk mengevaluasi kondisi daerah masing-masing. Dasar pijakannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional.

Indikator yang digunakan untuk menentukan ketertinggalan kabupaten terdiri dari 27 indikator dan dikelompokkan dalam enam kriteria masing-masing ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, karakteristik daerah, dan kapasitas keuangan daerah.

Hasil evaluasi itu dijadikan dasar penyusunan program yang disinkronkan dengan provinsi dan pusat. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten diminta aktif berkomunikasi dengan OPD provinsi hingga kementerian sehingga sinkronisasi itu benar-benar tercipta. Nantinya jika ada bantuan, daerah tertinggal bisa diprioritaskan.

Selain itu, sektor swasta, salah satunya melalui CSR perusahaan, juga harus ikut andil dalam usaha mengeluarkan daerah tempatnya beroperasi dari ketertinggalan.

"Program dan kewenangannya berada di tangan Bupati dan jajarannya. Provinsi dan kementerian membantu dengan sharing anggaran sehingga bisa tercipta akselerasi dalam pencapaian target yang diharapkan," kata Nasrul Abit.

Ia memuji pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat saat itu, Syahiran dan Yulianto juga Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria-Abdul Rahman serta Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabeleake yang dinilai sangat aktif untuk bisa mengeluarkan daerah masing-masing dari status tertinggal.

Kepala Bappeda Sumbar, Hansasri menyebutkan hasil evaluasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2017, dari 122 kabupaten tertinggal di indonesia, Kepulauan Mentawai bertengger di peringkat 76, Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing peringkat ke-35 dan ke-33.

Sinkronisasi itu segera menunjukkan hasil positif. Dalam setahun, Kabupaten Solok Selatan yang berjuluk Sarantau Sasurambi tersebut berhasil naik peringkat menjadi urutan ke 18 dari 122 daerah tertinggal di Indonesia.

Beberapa indikator yang diintervensi sehingga target keluar dari daerah tertinggal pada 2019 bisa terealisasi diantaranya sumber daya manusia pada angka harapan hidup yang saat ini masih rendah 66,78 tahun atau masih di bawah rata-rata provinsi.

Hal ini terjadi karena tenaga medis yang terbatas, kondisi geografis, masih rendahnya penduduk memiliki jaminan pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarana. Untuk mengatasi ini pemerintah setempat sudah melakukan peningkatan akses sanitasi dasar, air minum, pelayanan dan promosi kesehatan.

Selanjutnya kemampuan keuangan daerah, karena APBD belum optimal dalam membiayai pembangunan semua sektor prioritas dan mendesak. Untuk meningkatkan kemampuan daerah, pemerintah Solok Selatan meningkatkan pembangunan sektor pariwisata guna meningkatkan PAD.

Selain itu meningkatkan komunikasi dengan pihak swasta terkait dana CSR perusahaan, dan meningkatkan iklim investasi daerah melalui kepastian hukum dan kemudahan investasi.

Selanjutnya karakteristik daerah seperti gempa bumi, banjir, bencana lainnya, kawasan hutan lindung, lahan kritis dan desa konflik. Segi infrastruktur, jalan aspal beton dan diperkeras menjadi prioritas guna keluar dari daerah tertinggal.

Keseriusan Kabupaten Pasaman Barat terlihat dari sejumlah program yang disusun diantaranya "program 4 x 1.000". Artinya Pasaman Barat mengusung program seribu jamban untuk warga yang kurang mampu, seribu sambungan listrik, seribu rehab rumah layak huni, dan seribu pohon buah-buahan lokal.

Pemkab Pasaman Barat juga menggenjot pembangunan prioritas seperti pembangunan akses jalan dan jembatan menuju jorong terisolir, pembangunan akses jaringan internet dan listrik di jorong terisolir.

Selain itu juga peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, dan pengentasan kemiskinan melalui program sosial seperti rehab rumah tidak layak huni, bantuan lainnya.

Baca juga: Pemerintah pusat tugaskan Pemprov Sumbar susun dokumen RAD

Mentawai paling berat

Gubernur Sumbar, Nasrul abit menilai dari tiga kabupaten itu, Mentawai yang paling berat, karena daerahnya berbentuk kepulauan. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius yaitu pembangunan infrastruktur jalan, sarana dan prasana pendidikan dan kesehatan serta pengadaan air bersih.

Khusus untuk Mentawai, Sumbar telah meminta bantuan dari pemerintah pusat, karena sulit untuk membangun mengandalkan APBD kabupaten dan provinsi.

Infrastruktur yang belum memadai dan merata merupakan penyebab utama Kabupaten Kepulauan Mentawai belum bisa lepas dari status tertinggal pada 2019, kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.

Infrastruktur yang paling kurang adalah penghubung di dalam pulau. Itu yang harus jadi fokus ke depan agar Mentawai bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan. Untuk itu Mentawai telah mendapat sokongan dari pemerintah pusat antara lain dalam pembangunan jalan Trans Mentawai, yang menjadi penghubung antarpulau dan memperbaiki akses di dalam pulau.

"Kalau akses antarpulau di Mentawai relatif sudah baik. Yang masih kurang itu jalan penghubung di dalam pulau. Sekarang sudah dalam pembangunan jalan lintas timur," katanya.

Selain jalan, rasio elektrifikasi juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya melepaskan status tertinggal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai mengingat sampai 2019 baru 53,40 persen dari wilayah Mentawai yang menikmati listrik.

Di samping itu, pemerintah daerah harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menumbuhkan perekonomian di Kepulauan Mentawai supaya wilayah kabupaten itu bisa segera lepas dari status tertinggal.

Berdasarkan evaluasi di daerah itu, setidaknya butuh anggaran Rp2,1 triliun untuk membebaskan Mentawai dari status daerah tertinggal.

Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet mengatakan pelaksanaan pembangunan di daerah itu bertujuan untuk memajukan pembangunan daerah guna mewujudkan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan konektifitas dari "3 T" (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Pembangunan dibagi dalam tiga klaater, Klaster Siberut, Klaster Sipora dan Klaster Pagai Utara - Selatan. Klaster Siberut dititik beratkan pada pembangunan sektor pariwisata sesuai potensinya.

Klaster Sipora difokuskan pada pertumbuhan pembangunan perkotaan, dengan ada pelabuhan terbang Rokot. Dan Tua Pejat menjadi pusat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Klaster Pagai Utara - Selatan, titik fokus pembangunan pada Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), pasar ikan, pengolahan, maupun pembibitan dan pembudidayaan ikan.

Kemudian untuk menghubungkan pulau ke pulau dibangun jalan Trans Mentawai sepanjang 390,20 kilometer. Saat ini telah terealisasi 142,50 kilometer dan masih tersisa 250,70 kilometer lagi.

Guna membuka akses seluas-luas dalam perkembangan kemajuan pembangunan antar pulau juga dibangun pelabuhan udara dan dermaga pada setiap klaster.

Di Siberut ada rencana pembangunan pelabuhan Labuhan Bajau, sebagai pelabuhan antar provinsi yang berhadapan dengan kepulauan Nias Sumut, kemudian dermada dan Bandara Peipei.

Di Sipora ada Bandara Rokot dan pelabuhan Tua Pejat, sementara di Pagai Utara -Selatan pelabuhan Sikakap dan bandara Minas Pagai Selatan. Diharapkan dalam satu tahun ke depan, tidak ada lagi daerah tertinggal di Sumbar.

Arah menuju Sumbar bebas daerah tertinggal sudah terlihat, tinggal kemauan dan upaya bersama untuk meraih tujuan akhirnya.

Baca juga: Dua kabupaten di Sumbar keluar dari Status Tertinggal