Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada di daerah itu diberikan waktu selama satu minggu.
Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam PKPU No.16/2019, yang merupakan perubahan PKPU No.15/2019, tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
"Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rejang Lebong tahun depan dilakukan selama satu minggu terhitung sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020," ujarnya.
Selain itu kalangan kandidat yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen di wilayah itu tambah dia, juga harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 20.334 dukungan masyarakat tersebar lebih dari 50 persen kecamatan di Rejang Lebong yakni delapan kecamatan.
Penetapan syarat dukungan diatur dalam Keputusan KPU Rejang Lebong No.69/PL.03.2-Kpt/1702/Kpu-Kab/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019, tentang penetapan batas minimum dan sebaran persyaratan dukungan calon perseorangan yang digunakan sebagai syarat pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020.
Syarat dukungan itu sendiri diserahkan oleh kandidat yang akan maju dalam bentuk formulir B.1 KWK yang dilampiri dengan foto copy KTP masing-masing warga yang menyatakan dukungannya.
Dukungan calon perseorangan ini nantinya akan di verifikasi administrasi dan faktual guna mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS.
Sebelumnya, pada dua periode pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong diketahui calon perseorangan memenangi Pilkada setempat yakni periode 2010-2015 atas nama pasangan Suherman-Slamet Dyono dan periode 2015-2020 atas nama pasangan Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari.
Baca juga: Bawaslu awasi pemberian dukungan dengan syarat calon perseorangan
Baca juga: Tujuh calon kepala daerah mendaftar ke PKB
Baca juga: Alokasi anggaran untuk Bawaslu Rejang Lebong terancam berkurang
Baca juga: Perindo Rejang Lebong mencari calon kepala daerah yang serius
KPU: Penyerahan dukungan calon perseorangan satu minggu
9 Desember 2019 20:44 WIB
Restu S Wibowo, Ketua KPU Rejang Lebong. (Foto dok.Antarabengkulu.com)
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: