Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah menangani sebanyak 81 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari suap, penyelewengan dana desa, dana hibah sampai APBD.

"Rincian kasusnya, 12 ditangani Polda. Sementara 69 kasus ditangani polres jajaran. Dari 81 kasus, 40 masih dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda setempat, di Surabaya, Senin.

Kendati demikian, jumlah penanganan tipikor oleh Polda Jatim ternyata menurun dari tahun ke tahun.

Baca juga: Polda Jatim geledah kantor Dinas Pendidikan Pasuruan terkait SD ambruk

Di tahun 2017, Polda Jatim menduduki peringkat I, pertama dalam penyelesaian tipikor yaitu dari 136 kasus dengan penyelesaian 128 kasus atau 94,1 persen dan penyelamatan uang negara sebesar Rp8,9 miliar lebih.

Sedangkan pada 2018, Polda menyelesaikan 116 dari total 117 kasus tipikor yang ditangani dengan total kerugian negara mencapai Rp160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp6.053.153.906.

"Polda Jatim menempati peringkat dua dengan penyelesaian perkara 117 kasus dan penyelesaiannya 116 kasus atau 99,1 persen," ucap Barung.

Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong
Selain mengungkap kasus tipikor, Polda Jatim juga berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

Seperti pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan serta penegakan aturan disiplin.

"Ini sebagai wujud nyata Polda Jatim dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur perwira menengah tersebut.

Baca juga: Polisi: Muncikari prostitusi Putri Pariwisata punya 100 anak buah