warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Medan.
"Setelah mengumpulkan informasi dari saksi-saksi, tim dari Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Medan Baru.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 subs pasal 351 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/12).
Pada tubuh korban, ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.