Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani dan Yudha Permana menemukan salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi dewan pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi DKI Jakarta.

Temuan itu diperoleh dalam penyisiran anggaran untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" kata Rani bertanya pada anggota Komisi E lainnya, yaitu Yudha Permana.

Kemudian tak lama setelah mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

Baca juga: Dikejar "deadline" jadi alasan Komisi E DPRD DKI kerja di hari Minggu
Baca juga: Pengadaan alat bantu disabilitas dinilai kurang proporsional


Saat ditanya apakah Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah, Khafifah menyanggah dengan mengatakan bahwa anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.

"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.

Khafifah mengatakan keberadaan dewan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.

Mendengar penjelasan Khafifah, Ketua Komisi E Iman Satria memutuskan untuk memanggil Achmad Hariyadi yang merupakan dewan pengawas merangkap anggota TGUPP bidang percepatan pembangunan itu guna mempertanyakan tugas pokok dan fungsinya selama menjadi dewan pengawas tujuh RSUD itu.

Ketujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendapatkan pengawasan dari Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.

Dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp211 juta untuk satu tim dewan pengawas dalam jangka waktu satu tahun.

Dalam Pergub 226/2016 tertuang bahwa satu tim Dewan Pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.