Ratusan potensi HKI Baubau diidentifikasi Balitbangda-Kemendagri
8 Desember 2019 20:47 WIB
Tim Litbang Kemendagri saat seminar membahas identifikasi ratusan ootensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kota Baubau, Sultra, Sabtu (7/12/2019). (FOTO ANTARA/HO-Humas Balitbang Baubau)
Baubau, Sultra (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama tim peneliti Litbang Kementerian Dalam Negeri telah selesai melakukan identifikasi, inventarisasi dan pemetaan potensi ratusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di daerah itu.
Kepala Litbang Kota Baubau, Amrin Taone, Minggu, di Baubau mengemukakan bahwa dengan melihat banyaknya potensi HKI Kota Baubau,
Karena itu, katanya, Pemerintah Kota melalui Balitbangda akan mengalokasikan anggaran untuk mendaftaran hak cipta, paten maupun mereknya.
Namun hal ini, lanjut Amrin, akan dilakukan dengan cara skala prioritas dan berkesinambungan. Dengan harapan ke depan tidak ada lagi kekayaan intelektual asli Kota Baubau yang diklaim pihak lain.
Kerja sama penelitian Balitbangda Kota Baubau dan Litbang Kemendagri yang dipimpin Herie Saksono itu berhasil memetakan ratusan potensi HKI Kota Baubau yang dibagi dalam dua kelompok besar, yakni potensi komunal (umum) dan individu.
Potensi komunal terdiri atas tari tradisional, cerita rakyat, musik tradisional, ritual adat, bela diri tadisional, obat obatan tradisional, kain tenun tradisional,
dan kuliner tadisional.
Sementara untuk potensi individu meliputi kuliner, desain produk, busana, fotogafi, kriya, musik, seni pertunjukan, seni rupa, dan teknologi tepat guna.
Salah seorang anggota tim peneliti Litbang Kemendagri Marsudi Asinu saat seminar akhir di Baubau, Sabtu (7/12) mengatakan dari sejumlah hasil identifikasi itu
diharapkan untuk segera didaftarkan hak ciptanya, paten dan merknya.
Menurutnya, hal ini penting karena sejauh ini sudah banyak produk asli daerah telah diklaim oleh negara-negara lain.
“Misalnya kita lihat sekarang kerajinan perak Bali diklaim oleh perusahaan Amerika Seerikat, kopi gayo diklaim perusahaan dari Belanda, kopi toraja diklaim perusahaan dari Jepang, wayang kulit diklaim Malaysia, reog Ponorogo diklaim Malaysia, lagu Rasa Sayange diklaim Malaysia, dan pengobatan rempah-rempah asli Indonesia diklaim PT. Shiseido, dan masih banyak lagi,” katanya.
Baca juga: Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019
Baca juga: Indonesia-South Center bahas upaya selaraskan akses obat dan HKI
Baca juga: Dosen UMM pecahkan rekor MURI pemilik HKI terbanyak se-Indonesia
Kepala Litbang Kota Baubau, Amrin Taone, Minggu, di Baubau mengemukakan bahwa dengan melihat banyaknya potensi HKI Kota Baubau,
Karena itu, katanya, Pemerintah Kota melalui Balitbangda akan mengalokasikan anggaran untuk mendaftaran hak cipta, paten maupun mereknya.
Namun hal ini, lanjut Amrin, akan dilakukan dengan cara skala prioritas dan berkesinambungan. Dengan harapan ke depan tidak ada lagi kekayaan intelektual asli Kota Baubau yang diklaim pihak lain.
Kerja sama penelitian Balitbangda Kota Baubau dan Litbang Kemendagri yang dipimpin Herie Saksono itu berhasil memetakan ratusan potensi HKI Kota Baubau yang dibagi dalam dua kelompok besar, yakni potensi komunal (umum) dan individu.
Potensi komunal terdiri atas tari tradisional, cerita rakyat, musik tradisional, ritual adat, bela diri tadisional, obat obatan tradisional, kain tenun tradisional,
dan kuliner tadisional.
Sementara untuk potensi individu meliputi kuliner, desain produk, busana, fotogafi, kriya, musik, seni pertunjukan, seni rupa, dan teknologi tepat guna.
Salah seorang anggota tim peneliti Litbang Kemendagri Marsudi Asinu saat seminar akhir di Baubau, Sabtu (7/12) mengatakan dari sejumlah hasil identifikasi itu
diharapkan untuk segera didaftarkan hak ciptanya, paten dan merknya.
Menurutnya, hal ini penting karena sejauh ini sudah banyak produk asli daerah telah diklaim oleh negara-negara lain.
“Misalnya kita lihat sekarang kerajinan perak Bali diklaim oleh perusahaan Amerika Seerikat, kopi gayo diklaim perusahaan dari Belanda, kopi toraja diklaim perusahaan dari Jepang, wayang kulit diklaim Malaysia, reog Ponorogo diklaim Malaysia, lagu Rasa Sayange diklaim Malaysia, dan pengobatan rempah-rempah asli Indonesia diklaim PT. Shiseido, dan masih banyak lagi,” katanya.
Baca juga: Indonesia peringkat 65 dalam International Property Rights Index 2019
Baca juga: Indonesia-South Center bahas upaya selaraskan akses obat dan HKI
Baca juga: Dosen UMM pecahkan rekor MURI pemilik HKI terbanyak se-Indonesia
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: