Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu lebih aktif dalam menyosialisasikan dan memperkenalkan diri ke tengah masyarakat agar semakin banyak warga mengenal tugas dan fungsi dari LPS.
"Saya kira sebagian besar masyarakat di Indonesia bagian timur belum mengenal dengan baik. LPS itu, kan, tugasnya selain mengatasi juga mencegah krisis keuangan," kata anggota Komisi XI DPR RI Wartiah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Politisi PPP itu menyebutkan masyarakat perlu diberi pemahaman yang utuh tentang peran LPS agar merasa nyaman menyimpan dananya di perbankan.
Untuk itu, ujar dia, perlu diperbanyak sosialisasi keberadaan LPS untuk menerangkan kepada masyarakat tugas pokok dan fungsinya agar masyarakat tahu bahwa uang simpanan mereka terjamin di bank.
Baca juga: LPS imbau masyarakat waspada tawaran suku bunga tinggi
Sebelumnya, Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengingatkan agar masyarakat (nasabah) mewaspadai adanya suku bunga tinggi yang diberikan oleh perbankan, meski nasabah bank bersangkutan sudah dijamin oleh LPS.
Suku bunga yang ditetapkan LPS, untuk bank umum sebesar 6,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen. "Jika melebihi ketentuan tersebut, nasabah perlu mewaspadainya," ucap Yusron.
Dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS, masyarakat (calon nasabah) tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank.
Baca juga: LPS pangkas bunga penjaminan simpanan rupiah jadi 6,25 persen
Agar simpanan nasabah bisa dijamin, Yusron mengimbau agar nasabah bank memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, yakni 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Menyinggung klaim penjaminan yang telah dilakukan LPS, Yusron mengatakan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 mencapai Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun atau sekitar 80 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.
Sedangkan dana sebesar Rp362,5 miliar (19 persen) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Baca juga: LPS beberkan tantangan pendirian lembaga penjamin asuransi
Baca juga: LPS targetkan indeks persepsi masyarakat terhadap lembaga itu naik
Lembaga Penjamin Simpanan diimbau aktif sosialisasi ke masyarakat
8 Desember 2019 18:58 WIB
Tampilan beranda laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ANTARA/M Razi Rahman
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: