Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak adanya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
Menurut dia, sikap Presiden itu sejalan dengan sikap Partai Golkar yang menilai tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara dan penambahan masa jabatan presiden.
Baca juga: Soal amendemen, Golkar tegaskan setia pada warisan reformasi
"Ungkapan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut, sejalan dengan sikap Fraksi Golkar MPR RI, dan secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada penutupan Munas Golkar 2019, yang mengatakan bahwa Golkar tidak akan utak-atik UUD Negara 1945," kata Idris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, pendapat Presiden Jokowi dan Partai Golkar dapat dimengerti karena untuk mengamendemen UUD Negara 1945 bukan hal yang mudah karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR: Amendemen UUD jangan melebar tambah masa jabatan presiden
Menurut dia, apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya,
dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
"Pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak terlalu mudah karena ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR," ujarnya.
Baca juga: F-Demokrat tolak amendemen UUD terkait mekanisme pemilihan presiden
Menurut dia, dalam Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR.
Dia menjelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR.
Baca juga: FPKS setuju amendemen terbatas UUD 1945
"Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah," katanya.
Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamendemen sebanyak 27 kali, yang sering menjadi argumentasi kalangan pro-amendemen UUD 1945.
Baca juga: PAN dukung amandemen terbatas UUD
Dia menilai perlu dipahami sistem federasi yang berlaku di AS sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia, karena sistem perundangan antarnegara bagian sering berbeda satu dengan lainnya.
"Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amendemen ke-10 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-undang," ujarnya.
Idris menegaskan bahwa Golkar berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945 karena jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.
F-Golkar MPR apresiasi sikap Presiden terkait amendemen UUD 1945
8 Desember 2019 13:02 WIB
Idris Laena (ANTARA)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: