Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memidanakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
"Saya minta kepada saudara Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegas Bamsoet di GOR Jakarta Utara, Sabtu.
Bamsoet menjelaskan terkait dengan perilaku dan tindakan mantan Dirut Garuda, bagi perwakilan rakyat dan masyarakat di Indonesia tidak cukup dengan pemecatan, tetapi harus dituntaskan pidananya.
Baca juga: Erick Thohir sebut kasus motor Harley di Garuda, kriminal
"Karena penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas," kata Bamsoet.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Terpisah, Polda Metro Jaya hingga Jumat (6/12) belum menangani kasus penyelundupan yang menyeret Ari Ashkara itu.
Baca juga: Kasus Dirut Garuda, Jokowi: Jangan ada yang mengulangi
"Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Bamsoet minta Erick pidanakan mantan dirut Garuda
7 Desember 2019 23:17 WIB
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (ANTARA/Dok Bamsoet)
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: