Kejari Gorontalo Utara tangani 6 laporan penyelewengan dana desa
7 Desember 2019 20:59 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Tegar Mawang Dhita, pada kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dipusatkan di Kecamatan Kwandang. (ANTARA/Susanti Sako)
Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo hingga kini telah menangani enam laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Tegar Mawang Dhita, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani enam laporan dugaan penyelewengan dana desa.
Dua perkara sementara disidangkan, empat lainnya masih dalam tahap audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kami harus menyerahkannya ke APIP, untuk melalui tahapan audit memastikan jika memang laporan-laporan tersebut terdapat penyelewengan yang merugikan keuangan negara," ujar Tegar.
Baca juga: Menteri Desa jamin penyeleweng dana desa ditindak tegas
Pihaknya, kata dia, terus mengedepankan pendampingan hukum dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, termasuk melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Namun sepanjang tahun 2019 ini, hanya satu desa yang didampingi TP4D dengan memprioritaskan pada upaya pengelolaan keuangan negara dengan tepat dan tanpa kebocoran," ujarnya pula.
Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi juga intensif menjangkau 123 desa di 11 kecamatan.
Baca juga: Meminimalkan penyelewengan dana desa
Pihaknya berharap, upaya tersebut berhasil mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, tertib administrasi dan tertib pengelolaan.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Tegar Mawang Dhita, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani enam laporan dugaan penyelewengan dana desa.
Dua perkara sementara disidangkan, empat lainnya masih dalam tahap audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kami harus menyerahkannya ke APIP, untuk melalui tahapan audit memastikan jika memang laporan-laporan tersebut terdapat penyelewengan yang merugikan keuangan negara," ujar Tegar.
Baca juga: Menteri Desa jamin penyeleweng dana desa ditindak tegas
Pihaknya, kata dia, terus mengedepankan pendampingan hukum dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, termasuk melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Namun sepanjang tahun 2019 ini, hanya satu desa yang didampingi TP4D dengan memprioritaskan pada upaya pengelolaan keuangan negara dengan tepat dan tanpa kebocoran," ujarnya pula.
Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi juga intensif menjangkau 123 desa di 11 kecamatan.
Baca juga: Meminimalkan penyelewengan dana desa
Pihaknya berharap, upaya tersebut berhasil mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, tertib administrasi dan tertib pengelolaan.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: