Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mengatakan rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah bisa direalisasikan asal mekanismenya diatur secara tepat.

"Jadi bukan hal yang tidak dibenarkan hal itu. Malah diperbanyak saja, ada kantor-kantor dimungkinkan kerja dari rumah, tapi yang penting mekanismenya diatur bagaimana cara mereka menjaga performa kinerjanya dan harus dikontrol," kata Djohermansyah Djohan di Jakarta, Sabtu.

Tidak hanya bekerja di rumah, wacana memperpendek jam kantor menjadi tiga hari saja kata dia juga bisa diaplikasikan mengingat dunia kerja sekarang lebih mengejar kecepatan dan kemajuan.

Selain tiga hari dari jadwal rutin bekerja di kantor, ASN bisa mengerjakan tugasnya lebih fleksibel kapan pun waktunya dan bekerja di mana pun mereka berada.

Konsep aturan fleksibilitas kerja ASN yang memberikan kemudahan dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab itu tentunya bisa memberikan ruang percepatan-percepatan penyelesaian tugas.

Kemudian, para ASN tersebut tinggal dinilai indikator performanya serta mendapatkan kontrol yang tepat dari pimpinannya agar kualitas serta kinerja tetap terjaga.

Namun, menurut dia tidak seluruh pegawai negeri yang bisa bekerja tanpa harus hadir di kantor. Pegawai yang tugasnya bersifat operasional, memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tentu tidak bisa menerapkan fleksibilitas kerja seperti itu.

"Bagian perencana, para pengawas oke lah bisa atau supervisor dan yang sifatnya fungsional. Kalau pelayanan ke masyarakat tentu tidak bisa," ujarnya.

Baca juga: PNS kerja dari rumah, MenPAN-RB: Ini menarik

Baca juga: Anies tunggu kebijakan resmi wacana ASN kerja dari rumah

Baca juga: BKN : Sistem PNS kerja dari rumah butuh persiapan 20 tahun


Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Rudianto Suwarwono menjelaskan konsep pengaturan fleksibilitas kerja ASN terbagi atas tiga model, yang pertama fleksibilitas tempat pekerjaan.

Kemudian model kedua yaitu fleksibilitas waktu pekerjaan, atau tidak terikat pada waktu jam kerja biasa dari pagi sampai sore hari.

"Ketiga, adalah fleksibel tugas kerja, pekerjaan yang bisa dilakukan tidak hanya oleh satu orang pegawai. Fleksibilitas kerja ini semua perlu pengaturan sasaran kinerja yang terpadu," ujarnya.