Jakarta (ANTARA News) - Kantor Bank Indover yang berada di Hongkong hingga saat ini tetap beroperasi, meskipun yang di Amsterdam, Belanda, telah dibekukan operasionalnya. "Indover selain punya cabang di Hamburg, juga punya subsidiary (anak usaha) di Hongkong. Indover Bank Hongkong tidak terkait, tidak termasuk di dalam `emergency regulation` yang diajukan oleh bank sentral Belanda," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Jakarta, Rabu, mengenai nasib anak perusahaan BI itu. Dikatakannya, Indover Bank Hongkong masih eksis sebagai bisnis entity yang bergulir normal. Dia menjelaskan, meski saat ini Bank Indover Amsterdam telah dibekukan, namun hingga saat ini belum ada keputusan dari pengadilan apakah akan di likuidasi. Saat ini, kata dia, pengadilan telah menunjuk dua orang adminitrator yang akan menilai semua aset-aset dan liabilities dari Bank Indover yang akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan. "Jadi, belum ada cerita likuidasi," katanya. De Indonesische Overzeese Bank N.V. alias Bank Indover yang merupakan unit usaha BI saat ini dalam proses divestasi dibekukan operasionalnya oleh Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/ DNB) setelah diputuskan oleh pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008. Pembekuan operasional tersebut terkait dengan gagal bayar yang dialami oleh Bank Indover karena krisis finansial yang terjadi saat ini. Menurut Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom, Indover memiliki aset minimal di Lehman Brothers. Selain itu ia menjelaskan, pembekuan operasional dilakukan setelah Indover Bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis "money market line" sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang terjadi dewasa ini yang juga melanda kawasan Eropa. Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa membantu masalah likuditas yang menimpa anak usah BI tersebut, karena terikat oleh aturan UU.. Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana kepada Indover Bank, mengingat sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaan, termasuk Indover Bank. (*)