Segera keluarkan turunan PP e-commerce agar industri lokal terlindungi
6 Desember 2019 19:25 WIB
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip di Jakarta, Jumat (6/12/2019). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.
Jakarta (ANTARA) - Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menilai Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce atau perdagangan secara elektronik yang telah diteken Presiden Joko Widodo akan mampu melindungi para pengusaha industri lokal.
Sunarsip mengatakan bahwa jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke sektor e-commerce di Indonesia semakin banyak dan berpotensi mematikan industri lokal sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tata kelola belanja daring atau online.
“Regulasi e-commerce (menurut) saya positif. Saya setuju karena mereka tidak bayar pajak di dalam negeri, jadi mereka yang untung. Saya lihat jumlah antara pedagang asing dan lokal di e-commerce sudah 50:50,” katanya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penerbitan PP 80 tersebut juga bisa menjadi langkah awal pemerintah untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Jokowi tandatangani PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Oleh sebab itu, ia menuturkan melalui peraturan tersebut pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu penerimaan negara melalui pajak serta perlindungan kepada industri lokal.
“Kalau saya menelusuri data siapa sih yang diuntungkan oleh adanya e-commerce ternyata pelaku pasar dari luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, Sunarsip mengatakan pemerintah perlu bijak dalam menarik pajak dan mempertimbangkan skala usaha para pedagang, sebab tidak semua pelaku usaha lokal di sektor e-commerce harus dikenakan pajak.
Ia mencontohkan untuk pelaku usaha yang masih baru di sektor e-commerce harusnya membutuhkan dukungan dari pemerintah terlebih dahulu untuk mengembangkan usahanya.
“Masak industri kecil dikenakan pajak, meskipun wajib bagi semua orang tapi harus melihat waktunya. Jangan orang baru memulai usaha langsung dihadapkan sama pajak kan kurang pas juga,” katanya.
Baca juga: PP E-commerce diteken, Mendag: beri keseimbangan online dan offline
Sunarsip mengimbau pemerintah pusat harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang akhirnya membuat pelaku industri di ekonomi digital menjadi tidak paham.
"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan PP yang telah diteken itu masih membutuhkan aturan turunan untuk bisa menjelaskan regulasi secara lebih detail kepada para pelaku usaha sebab tidak semuanya memahami bahasa regulasi dari pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.
Pertimbangan PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.
Baca juga: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan
Sunarsip mengatakan bahwa jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke sektor e-commerce di Indonesia semakin banyak dan berpotensi mematikan industri lokal sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tata kelola belanja daring atau online.
“Regulasi e-commerce (menurut) saya positif. Saya setuju karena mereka tidak bayar pajak di dalam negeri, jadi mereka yang untung. Saya lihat jumlah antara pedagang asing dan lokal di e-commerce sudah 50:50,” katanya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penerbitan PP 80 tersebut juga bisa menjadi langkah awal pemerintah untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Jokowi tandatangani PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Oleh sebab itu, ia menuturkan melalui peraturan tersebut pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu penerimaan negara melalui pajak serta perlindungan kepada industri lokal.
“Kalau saya menelusuri data siapa sih yang diuntungkan oleh adanya e-commerce ternyata pelaku pasar dari luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, Sunarsip mengatakan pemerintah perlu bijak dalam menarik pajak dan mempertimbangkan skala usaha para pedagang, sebab tidak semua pelaku usaha lokal di sektor e-commerce harus dikenakan pajak.
Ia mencontohkan untuk pelaku usaha yang masih baru di sektor e-commerce harusnya membutuhkan dukungan dari pemerintah terlebih dahulu untuk mengembangkan usahanya.
“Masak industri kecil dikenakan pajak, meskipun wajib bagi semua orang tapi harus melihat waktunya. Jangan orang baru memulai usaha langsung dihadapkan sama pajak kan kurang pas juga,” katanya.
Baca juga: PP E-commerce diteken, Mendag: beri keseimbangan online dan offline
Sunarsip mengimbau pemerintah pusat harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang akhirnya membuat pelaku industri di ekonomi digital menjadi tidak paham.
"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan PP yang telah diteken itu masih membutuhkan aturan turunan untuk bisa menjelaskan regulasi secara lebih detail kepada para pelaku usaha sebab tidak semuanya memahami bahasa regulasi dari pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.
Pertimbangan PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.
Baca juga: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: