Petuagas Bandara Adisutjipto amankan seorang bercanda bawa bom
6 Desember 2019 18:14 WIB
Bandara Internasional Adisutjipto Sleman ke Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Sleman (ANTARA) - Petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat, mengamankan satu orang penumpang pesawat karena bercanda membawa barang bawaan bom.
"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja-Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Jumat.
Menurut dia, kronologi kejadian bermula dengan adanya laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom, sesaat setelah "door-close" dan pesawat akan "push-back".
"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada Kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.
Menurut dia, setelah membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.
"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan 'clear' dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.
Ia mengatakan, terhadap pelaku candaan bom beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.
"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.
Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja-Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Jumat.
Menurut dia, kronologi kejadian bermula dengan adanya laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom, sesaat setelah "door-close" dan pesawat akan "push-back".
"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada Kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.
Menurut dia, setelah membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.
"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan 'clear' dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.
Ia mengatakan, terhadap pelaku candaan bom beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.
"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.
Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: