Jakarta (ANTARA) - Pengedar sekaligus bandar sabu-sabu seberat 114,5 gram berinisal S (40) yang ditembak mati polisi di Jakarta Utara, adalah residivis kasus serupa pada 2012 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Tersangka S adalah residivis kasus narkotika, dia pernah berurusan dengan polisi pada 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat siang.

Pria yang ditembak mati petugas saat penangkapan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/12), pernah ditahan empat tahun di Lapas Cipinang atas pengungkapan kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu-sabu.

Namun setelah dinyatakan bebas, S kembali ditangkap polisi pada Mei 2019 namun memperoleh disepensasi rehabilitasi narkoba di salah satu panti di Jakarta.

Rupanya selama menjalani program pemulihan, kata Yusri, pelaku kembali mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang didapat sebanyak 114,5 kilogram.

Dalam proses penggeledahan di kediaman S kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, polisi mendapati sejumlah tabung alat hisap berikut satu unit mobil hasil curian yang biasa dipakai S untuk mengedarkan sabu-sabu.

Baca juga: Polres Jakpus ungkap modus peredaran narkoba dengan bungkus kuaci

Baca juga: Kodim dan Polres Jaksel gerebek pengguna narkoba di Rumdin TNI

Baca juga: Hakim pertanyakan rumor Nunung jual rumah
"Narkoba itu didapatkan S dari pemasok yang biasa dipanggil dengan sebutan Papi," katanya.

Barang haram tersebut diedarkan S ke sejumlah penghuni indekos yang ada di tengah-tengah rumah tiga lantai tempat tinggal S.

"Kita juga masih kembangkan jaringan pelaku, apakah sampai juga ke Jabodetabek atau kawasan lain," katanya.

Sebelumnya S dilaporkan tewas setelah ditembak petugas di bagian punggung karena mencoba lari saat akan ditangkap oleh sekitar 12 personel polisi.

Kasus yang menjerat S berkaitan dengan pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara.